METRO PADANG

Pascabentrokan, PKL Permindo bakal Direlokasi ke Pasar Raya Blok III

1
×

Pascabentrokan, PKL Permindo bakal Direlokasi ke Pasar Raya Blok III

Sebarkan artikel ini
WAWANCARA— Pj Wali Kota Andree Algamar saat diwawancara terkait keberadaan PKL Permindo pascabentrokan, usai deklarasi anti tawuran serta balap liar di lapangan RTH Imam Bonjol, Padang. Kamis, (6/2).

PADANG, METRO–Pemerintah Kota (Pemko) Padang berencana merelokasi Pedagang Kaki Lima (PKL) di Jalan Permindo, Pasar Raya Padang, menyusul bentrokan antara pedagang dan petugas Satpol PP yang terjadi beberapa waktu lalu.

Penjabat (Pj) Wali Kota Padang, Andree Algamar, menyatakan bahwa pemindahan ini bertujuan mengembalikan fungsi ja­lan dan menciptakan ketertiban di kawasan tersebut. Sebagai solusi, Pemko Pa­dang telah menyiapkan Pasar Raya Blok III lantai dua sebagai lokasi baru bagi para pedagang.

“Kita akan tetap me­nge­depankan pendekatan yang baik. Intinya, fungsi jalan harus dikembalikan. Kami juga sudah menyiapkan tempat relokasi di Pa­sar Raya Blok III lantai dua,” ujar Andree saat diwawancarai awak media, Kamis (6/2).

Sebagai contoh, ia me­nyo­roti keberhasilan penataan kawasan Malioboro di Yogyakarta, di mana tidak ada lagi PKL yang berjualan di badan jalan setelah direlokasi.

“Silakan lihat Malio­boro, tidak ada PKL yang berjualan di pinggir jalan. Semuanya sudah direlokasi. Kami harap ada pengertian dari pedagang,” tambahnya.

Sebelumnya, aktivitas PKL di Jalan Permindo telah diatur dalam SK Wali Kota Nomor 438 Tahun 2018, yang mengizinkan mereka berjualan dari pukul 15.00 hingga 17.00 WIB. Namun, dengan selesainya pembangunan Fase VII Pasar Raya, aturan tersebut akan dievaluasi agar masalah PKL bisa terselesaikan secara permanen.

Penertiban PKL oleh Satpol PP dan Dinas Perdagangan di Jalan Permindo telah berlangsung dua kali, namun diwarnai bentrokan. Para pedagang menolak dipindahkan dengan alasan mereka telah lama berjualan di kawasan tersebut dan menggantungkan hidup pada usaha di lokasi tersebut.

“Saya harap tidak ada pihak yang menghasut para PKL. Dalam bentrokan kemarin, ada anggota kami yang terluka, begitu juga beberapa pedagang. Ini tidak baik dan harus segera dicari jalan tengahnya,” ujar Andree.

Ia menegaskan bahwa penertiban ini bukan hanya kebijakan Pemko Pa­dang semata, tetapi juga me­rupakan amanat Undang-Undang untuk me­ngembalikan fungsi jalan sebagai fasilitas umum.

Dengan rencana relokasi ini, Pemko Padang berharap dapat menemukan solusi terbaik yang tetap mempertimbangkan kepentingan PKL tanpa mengorbankan ketertiban dan kelancaran lalu lintas di kawasan Pasar Raya. (brm)