PADANG, METRO–Seorang pelaku penggelapan sepeda motor berhasil diamankan Tim Aligator Polsek Padang Utara di wilayah hukum Polsek Sungai Pagu, Kabupaten Solok Selatan, pada Selasa (4/2) sekitar pukul 23.15 WIB.
Pelaku kabur usai melakukan aksi pencurian dengan modus meminjam motor korban dengan alasan membeli rokok, dan setelah itu menjual motor tersebut tanpa sepengetahuan korban, dan langsung kabur ke wilayah Solok Selatan.
Kanit Reskrim Polsek Padang Utara, AKP Heru Gunawan, mengatakan bahwa pelaku tersebut berinisial NK (27), dan dilaporkan oleh Hemisa Bella Fauziah (24), yang merupakan pemilik sepeda motor Yamaha Mio M3 putih bernomor polisi BA-5137-YU yang digelapkan oleh pelaku.
“Motor tersebut diduga dibawa kabur oleh NK dengan modus meminjam motor untuk membeli rokok, tetapi kemudian dijual tanpa sepengetahuan korban,” katanya.
Ditambahkan AKP Heru, setelah polisi melakukan penyelidikan, didapatkan informasi bahwa pelaku berada di Jorong Ujung Jalan, Nagari Luhak Kapau, Kecamatan Pauh Duo, Solok Selatan.
“Berdasarkan informasi tersebut, Tim Aligator Polsek Padang Utara, berkoordinasi dengan Polsek setempat langsung menangkap pelaku di sebuah rumah tanpa perlawanan,” ujar AKP Heru.
Setelah penangkapan tersebut, kata AKP Heru, pihaknya menemukan fakta yang lebih besar lagi, yakni sindikat penjualan motor hasil pencurian yang melancarkan aksinya antar kabupaten/kota.
“Dalam pengembangan kasus, polisi menemukan bahwa NK tidak bertindak sendiri. Ia meminta bantuan seorang pria bernama Yoga di Kota Padang untuk menjual motor hasil kejahatannya,” ujarnya.
Katanya, Yoga menghubungi terduga pelaku lain, Genta, yang menjual motor tersebut kepada Febri . Akhirnya, motor itu dijual kepada Rizky Aulia seharga Rp2 juta.
Setelah penyelidikan lebih lanjut, kata AKP Heru, polisi berhasil menemukan motor tersebut tanpa plat nomor di Kota Padang. Ia menyebut bahwa akibat peristiwa itu, korban rugi sekitar Rp10 juta.
“Atas perbuatannya, para terduga pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian, dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, serta Pasal 480 KUHP tentang penadahan,” tukasnya. (brm)






