JAKARTA, METRO–Mahkamah Konstitusi atau MK menolak sembilan gugatan sengketa hasil pilkada di Sumbar. Sementara itu, dua gugatan berlanjut ke sidang pembuktian dan dua gugatan lainnya akan dibacakan pada Rabu malam (5/2).
Ada 11 daerah yang hasil pilkadanya digugat ke MK. Daerah itu adalah Kota Sawahlunto, Kota Padang Panjang, Kota Solok, Kota Payakumbuh, Kabupaten Pasaman (dua gugatan), Kabupaten Solok Selatan, serta Kabupaten Limapuluh Kota. Selain itu, ada Kabupaten Pasaman Barat (dua gugatan), Kabupaten Tanah Datar, Kota Padang, serta Kabupaten Kepulauan Mentawai.
Sembilan gugatan yang ditolak itu adalah Pilkada Kota Sawahlunto, Kota Padang Panjang, Kota Solok, Kota Payakumbuh, Kabupaten Pasaman, Kabupaten Solok Selatan, Kabupaten Limapuluh Kota, Kabupaten Pasaman Barat, dan Pilkada Kabupaten Tanah Datar.
Sementara itu, dua gugatan yang berlanjut ke sidang pemeriksaan atau pembuktian adalah Pilkada Kabupaten Pasaman yang diajukan paslon Mara Ondak-Desrizal dan Pilkada Kabupaten Pasaman Barat yang diajukan paslon Daliyus-Heri Miheldi. Sidang akan berlangsung dalam periode 7-17 Februari 2025.
“Ada dua gugatan yang belum dibacakan putusannya, yaitu Kota Padang dan Kabupaten Kepulauan Mentawai. Putusan keduanya akan dibacakan MK pada Rabu malam ini,” kata Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Sumbar Jons Manedi, Rabu sore.
Menurut Jons, sebagian besar alasan MK menolak gugatan karena permohonannya kabur atau obscuur libel. Adapun yang lainnya ditolak antara lain karena pemohon menarik kembali gugatan (Sawahlunto), permohonan dinyatakan gugur (Solok), permohonan melewati tenggang waktu (Pasaman), dan permohonan tidak beralasan menurut hukum (Tanah Datar).
Jons melanjutkan, bagi daerah yang pilkadanya tidak lagi berperkara di MK, KPU kabupaten/kota akan segera menetapkan paslon kepala daerah terpilih. “KPU kabupaten/kota harus menetapkan paslon terpilih paling lambat tiga hari sejak putusan dibacakan MK,” ujarnya.
















