BERITA UTAMA

Ketiduran di Kedai, Honda Vario Raib, Malingnya Diciduk di Rumah Paman

0
×

Ketiduran di Kedai, Honda Vario Raib, Malingnya Diciduk di Rumah Paman

Sebarkan artikel ini
CURI MOTOR— Pelaku OTR yang nekat melakukan pencurian sepeda motor ditangkap jajaran Satreskrim Polresta Padang.

PADANG, METRO–Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang menangkap satu orang pria yang terlibat kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) pada pada Jumat (31/1) pukul 22.45 WIB.

Diketahui pelaku cura­mor tersebut berinisial OTR yang beraksi pada saat korban tengah tertidur. Periswia itu terjadi pada Selasa, (21/1) sekitar pukul 07.00 wib sebelumnya.

“Kejadian ini diketahui pada pukul 07.00 WIB, dimana korban saat itu tengah tertidur. Sedangkan sepeda motor Honda Va­rio warna hitam,” kata Kasat Reskrim Polresta Pa­dang, AKP Muhammad Yasin, Minggu (2/2).

Namun, ketika korban terbangun, ungkap AKP Yasin, korban tidak melihat sepeda motornya yang diparkir di depan kedai. Korban pun berusaha mencari di sekitar lokasi dan menanyakan kepada warga sekitar. Ternyata, tidak ada satupun yang mengetahui­nya.

“Tak terima sepeda mo­tornya raib digondol maling, lorban langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polresta Padang, dengan harapan pelaku tersebut dapat ditemukan dan kendaraannya yang hilang dapat kembali. Atas kejadian tersebut, pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 21 juta rupiah,” ujar AKP Yasin.

Menindaklanjuti laporan korban, tegas AKP Yasin, Tim Klewang langsung melakukan penyelidikan. Tak butuh waktu lama, tim mendapat informasi jika sepeda motor korban dicuri oleh pelaku OTR. Tim kemudian bergerak ke me­nangkap pelaku yang sedang berada di kawasan Piai Tangah.

“Pelaku kami tangkap di rumah pamannya. Saat diinterogasi, bahwa pelaku mengakui telah melakukan pencurian satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam,” ujar AKP Yasin.

AKP Yasin menuturkan, setelah dilakukan pengembangan untuk mencari tahu keberadaan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam milik korban.

“Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polresta Padang. Terhadap pelaku disangkakan Pasal 363 KUHPidana,” pungkasnya. (brm)