PADANG, METRO–Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang meringkus seorang pria paruh baya yang terlibat kasus pencurian satu unit Handphone (Hp) merek iPhone II. Penangkapan tersebut dilakukan pada Sabtu (1/2) sekitar pukul 17.00 WIB di sebuah rumah kos di daerah Ulak Karang, Kecamatan Padang Utara.
Kasat Reskrim Polresta Padang, AKP Muhammad Yasin mengatakan, berdasarkan laporan dari korban, pencurian tersebut terjadi pada Sabtu pagi sekitar pukul 06.00 WIB di kantor CV RTW yang beralamat di Jalan Tan Malaka, Kecamatan Padang Timur.
“Kejadian bermula ketika korban tidur di rumahnya dan menaruh Hp di bawah bantal. Namun, setelah terbangun, ponselnya yang sebelumnya diletakkan di bawah bantal telah hilang,” kata AKP Yasin, Minggu (2/2).
Ditambahkan AKP Yasin, setelah berupaya mencari di sekitar lokasi namun tidak menemukan barang tersebut, korban melaporkan kejadian ini ke Polresta Padang. Akibat pencurian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp 4,7 juta.
“Berdasarkan penyelidikan, Tim Klewang menerima informasi mengenai keberadaan pelaku pada Sabtu sore. Sekitar pukul 16.30 WIB, tim langsung bergerak menuju lokasi yang diinformasikan masyarakat,” ujarnya.
AKP Yasin menuturkan, sesampainya di depan rumah kos di kawasan Ulak Karang, petugas mendapati tersangka dan segera mengamankannya tanpa perlawanan. Setelah dilakukan interogasi di Polresta Padang, BM mengakui perbuatannya.
“Tim juga berhasil menyita barang bukti berupa satu unit iPhone 11 warna putih yang merupakan hasil curiannya. Pelaku belum sempat menikmati hasil curiannya itu karena belum dijual,” jelas AKP Yasin.
Ditegaskan AKP Yasin, saat ini, tersangka dan barang bukti telah diserahkan kepada penyidik untuk proses hukum lebih lanjut.
“Kasus ini ditangani sesuai dengan Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian. Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menjaga barang berharga dan segera melaporkan jika mengalami kejadian serupa,” tukasnya. (brm)






