BERITA UTAMA

Curi Motor, Pemuda Pengangguran Terancam 7 Tahun Penjara

0
×

Curi Motor, Pemuda Pengangguran Terancam 7 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
CURANMOR— Pelaku FS diamankan di Mapolsek Lembah Melintang terkait kasus pencurian sepeda motor.

PASBAR, METRO–Tim Unit Reskrim Polsek Lembah Melintang menga­mankan seorang pria diduga terlibat kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), Jumat (31/1).

Diketahui, pelaku dengan inisial FS (25) merupakan warga Jorong Limau Sariang, Nagari Parit, Kecamatan Koto Balingka, Kabupaten Pasaman Barat.

Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto melalui Kapolsek Lembah Melintang AKP Junaidi menyampaikan pihaknya melakukan penangkapan terhadap pelaku di kediamannya sekitar pukul 11.00 WIB.

“Pelaku ini ditangkap atas kasus pencurian sepeda motor jenis Honda Vario yang merupakan milik korban Yasri,” ungkap AKP Junaidi didampingi Kanit Reskrim Aiptu Khairil Az­war saat dikonfirmasi Minggu (2/2).

Baca Juga  2 Pemuda Perkosa Gadis Bawah Umur, Kabur dari Pessel, Ditangkap di Bungus, Padang

Menurut AKP Junaidi, terungkapnya kasus pencurian motor itu, setelah korban melapor. Setelah itu, pihaknya langsung me­lakukan penyelidikan sehingga terungkaplah dalang dari aksi pencurian sepeda motor tersebut.

“Saat mendapat informasi keberadaan pelaku, Tim Unit Reskrim Polsek Lembah Melintang langsung mendatangi kediaman pelaku. Tim mudah menangkap pelaku tanpa perlawanan,” ujar dia.

AKP Junaidi menuturkan, setelah diamankan, pelaku kemudian dibawa ke Mapolsek untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Saat ini, pelaku pun sudah ditetapkan sebagai tesangka.

Baca Juga  Dalam Semalam, Dua Pengedar Narkoba Digulung

“Selain pelaku, barang bukti sepeda motor jenis Honda Vario dengan Nomor Polisi BA 3712 SB warna Biru juga telah diamankan di Mapolsek. Terhadap pelaku diancam pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun,” tutup dia. (end)