METRO BISNIS

Mulai 1 Februari, LPG 3 Kg Hanya Dijual di Pangkalan, Pengecer Bisa Daftar untuk Jadi Penyalur Resmi Pertamina

0
×

Mulai 1 Februari, LPG 3 Kg Hanya Dijual di Pangkalan, Pengecer Bisa Daftar untuk Jadi Penyalur Resmi Pertamina

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi salah satu pangkalan Lpg 3 Kg.

JAKARTA, METRO–Kementerian Energi Sum­ber Daya Mineral (ESDM) memastikan bahwa Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi 3 kilogram ha­nya dijual di pangkalan. Kebijakan mulai berlaku 1 Februari 2025.

Kendati demikian, para pengecer bisa mendaftarkan diri melalui sistem Online Single Submission (OSS) untuk mendapat Nomor Induk Berusaha (NIB). Sebelum nantinya dapat beroperasi sebagai pang­kalan resmi di bawah PT Pertamina (Persero).

Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung memastikan proses pendaftaran itu dilakukan sebagai bentuk penataan. Sehingga, harga LPG 3 Kg dapat diterima masyarakat sesuai dengan ketetapan pemerintah.

“Ini kita kan lagi menata. Ini kan bagaimana harga yang diterima oleh ma­syarakat bisa tersedia de­ngan batasan harga yang ditetapkan oleh pemerintah. Jadi yang pengecer itu justru kita jadikan pang­kalan,” kata Yuliot kepada wartawan di Kantor Kementerian ESDM seba­gaimana dikutip Minggu (2/2).

Dia membeberkan, de­ngan adanya kebijakan ini maka penyaluran LPG 3 Kg dapat lebih merata di berbagai daerah.

Selain itu, kebijakan ini juga dilakukan guna menghindari kelebihan pasokan dan memastikan bahwa penggunaan LPG bersubsidi bisa tepat sasaran. “Sis­tem ini akan membantu mengontrol jumlah distribusi sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Dengan demikian, kita bisa mencegah oversupply serta peng­gunaan yang tidak tepat,” beber Yuliot.

Sebelumnya, ramai dikeluhkan masyarakat bahwa LPG 3 Kg dijual di atas harga jual eceran yang ditetapkan pemerintah. Di sejumlah daerah harga gas melon mencapai Rp 23 ribu hingga Rp 25 ribu per ta­bung.

Padahal, pemerintah sendiri telah mengucurkan subsidi terhadap harga LPG 3 kg tersebut. Dari harga yang sesungguhnya adalah sebesar Rp 42.750 per tabung menjadi Rp 12.750 per tabung atau telah disubsidi negara dengan APBN sekitar 70 persen mencapai Rp 30.000 per tabung.

Soal harga LPG 3 kg tak sesuai dengan seharus­nya, PT Pertamina Patra Niaga (Persero) menyebut bahwa masyarakat membayar mahal LPG 3 kg karena membeli dari pengecer. Pihaknya memastikan bahwa harga di pangkalan resmi masih mengacu de­ngan Harga Eceran Tertinggi (HET) LPG 3 Kg sebesar Rp 16.000 per tabung khu­sus di Jakarta.

“Tidak ada kenaikan harga untuk LPG 3 Kg. Jika masyarakat menemukan harga yang lebih tinggi, kemungkinan mereka membelinya dari penge­cer yang belum terdaftar sebagai pangkalan resmi,” kata Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari dalam keterangan resmi.

Heppy juga mengimbau masyarakat untuk mem­beli LPG di pangkalan resmi yang bisa dikenali melalui papan nama atau spanduk yang mencantumkan informasi resmi dan harga jual sesuai HET. Selain mendapatkan harga yang sesuai, masyarakat juga memperoleh jaminan mutu serta kualitas LPG yang lebih terjamin. (jpc)