METRO SUMBAR

DPRD Sumbar Terima Kunjungan DPRD Sumut

0
×

DPRD Sumbar Terima Kunjungan DPRD Sumut

Sebarkan artikel ini

PADANG, METRO–DPRD Sumbar menerima kunjungan Pimpinan dan Anggota Komisi A DPRD Sumatera Utara.Kamis (30/1).

Kunjungan kerjanya ini bertujuan untuk berbagi informasi terkait kesejahteraan dan perlakukan keuangan pimpinan serta anggota dewan. Termasuk diantaranya tentang program sosialisasi peraturan daerah (sosper) dan kegiatan kunjungan kerja (kunker).

Kunjungan tersebut disambut Anggota Komisi I DPRD Sumbar, Irsyad Syafar didampingi plt Sekwan DPRD Sumbar, Mairizon.

Perwakilan Komisi A DPRD Sumut, Ziera Salim Ritonga mengatakan kunjungan kerja itu untuk mencari dan berbagi informasi. Terutama terkait kesejahteraan dan perlakukan dalam hal keuangan bagi pimpinan dan anggota dewan.

“Seringkali terdapat perbedaan perlakuan dalam hal keuangan, khususnya terkait program sosper dan kunjungan kerja. Kami ingin mengetahui apakah di Sumbar terdapat mekanisme sosper dan kunker yang berbeda mengingat setiap daerah memiliki peraturan dan kebijakan yang bervariasi,” ungkap Ziera.

Di sisi lain, Ziera Salim menambahkan ada perbedaan dalam jumlah dana untuk program sosper yang bergantung pada kemampuan pendanaan daerah (PAD). Ia menanyakan apakah Sumbar memiliki pengalokasian belanja untuk uang transpor­tasi dalam sosper.

Baca Juga  Nagari Sariak Alokasikan Dana Pembangunan Fisik Rp 805 Juta

Menanggapi hal tersebut, Irsyad Syafar mema­parkan, setelah pandemi Covid 19 terdapat Instruksi Presiden No. 1 Tahun 2025 yang mengharuskan efisiensi anggaran dan pengurangan perjalanan dinas hingga 50 persen.

Ia menegaskan Sumbae masih dalam tahap kajian mendalam untuk terus menindaklanjuti aturan ini. Namun efisiensi dan efektivitas program terus diutamakan.

“Kami juga berharap dapat belajar dari penga­laman Sumut yang memiliki Kinerja Keuangan Daerah (KKD) yang lebih baik,” kata Irsyad.

Irsyad juga menjelaskan tantangan yang dihadapi Sumbar. terkait dengan pengelolaan APBD. Hal ini dikarenakan setelah adanya perubahan Undang-undang pajak daerah, ada dampak yang signifikan pada pendapatan daerah.

“Kami mengalami penurunan anggaran hingga 1 triliun pada APBD 2025,” katanya.

Baca Juga  Rangkaian Giat Kepolsian Subsatgas Nusantara, Kapolres Tatap Muka dengan Masyarakat

Sementara terkait sosper, DPRD Sumbar melak­sanakannya dua kali tiap masa persidangan atau enam kali dalam setahun.

Setiap pertemuan sosper dihadiri undangan dengan kapasitas 300 orang. Masyarakat peserta sosper akan mendapatkan dana transportasi sebesar Rp150 ribu.

“Laporan keuangan terkait kegiatan sosper juga selalu diusahakan dibuat sesuai aturan dengan sangat ketat. Termasuk pula transparansi pelaporan,” ujarnya.

Sementara itu, Plt sekwan DPRD Sumbar, Mairizon menyambut baik kunjungan Komisi A DPRD Sumut. Ia mengatakan kunjungan kerja ini bisa menjadi peluang untuk saling menambah ilmu serta informasi di antara kedua belah pihak.

Ia juga berharap informasi yang didapatkan dapat bermanfaat untuk semakin menyempurnakan pe­ngelolaan hak-hak keuangan serta program kerja masing-masing.

“Semoga sharing informasi ini membawa manfaat dan peningkatan bagi kinerja DPRD di kedua provinsi,” ujar Mairizon.(hsb)