BERITA UTAMA

Parah! Oknum PNS jadi Pengedar Sabu, Berstatus Residivis dan 3 Kali Ditangkap

0
×

Parah! Oknum PNS jadi Pengedar Sabu, Berstatus Residivis dan 3 Kali Ditangkap

Sebarkan artikel ini
PENGEDAR SABU— Pelaku MS (49) yang merupakan oknum PNS di Kabupaten Padangpariaman ditangkap jajaran Satresnarkoba Polres Pariaman.

PARIAMAN, METRO —Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berdinas di Dinas Pendidikan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pa­dangpariaman ditangkap Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pariaman karena terlibat peredaran narkotika jenis sabu,  Kamis (30/1).

Parahnya, oknum PNS berinisial MS (49) yang ditangkap di rumahnya di Nagari 3 Koto Aur Malin­tang, Kecamatan Aur Ma­lin­tang ini, ternyata sudah dua kali dipenjara atas kasus narkoba dan kini ia ditangkap lagi dengan ka­sus yang sama juga.

Kasat Narkoba Polres Pariaman, Iptu Darmawan membenarkan adanya pe­nangkapan terhadap ok­num PNS tersebut. Menu­rutnya, kronologis penang­kapan berawal dari infor­masi masyarakat bahwa telah terjadi penyalahgu­naan narkotika jenis sabu atas nama MS.

“Menindaklanjuti infor­masi tersebut Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pa­riaman melakukan penye­li­dikan terhadap MS. Sete­lah melakukan penyelidi­kan, ternyata memang be­tul ter­jadi penyalahgunaan narko­tika jenis sabu di ru­mahnya. Informasinya ia sering me­la­kukan jual beli narkotika jenis sabu ter­sebut,” kata Iptu Dar­ma­wan.

Iptu Darmawan menu­tur­kan, setelah menga­man­­kan pelaku didapati 16 buah pipet bening ukuran ke­cil yang diduga berisi nar­kotika jenis sabu, 1 buah pipet ukuran sedang yang diduga narkotika jenis sa­bu, dua unit handphone android merek Oppo A 16 warna dongker dan uang Rp 200 ribu yang diduga hasil penjualan sabu.

“Di hadapan saksi-sak­si ketika penangkapan, pelaku MS mengakui jika seluruh barang bukti itu merupakan miliknya. Se­lain itu, berdasarkan hasil interogasi, pelaku menye­but narkotika jenis sabu tersebut didapat dari DPO yang berinisial W,” jelas Iptu Darmawan.

Ditambahkan Iptu Dar­mawan, terkait orang yang memasok sabu kepada pe­laku MS, pihaknya sudah menetapkannya dalam daf­tar pencarian orang (DPO) dan pihaknya akan terus melakukan perbu­ruan,” ujar dia.

Iptu Darmawan mene­gaskan,  pelaku dengan DPO sering transaksi di perbatasan Kabupaten Agam dan Padangpa­ria­man.   Dari pengakuan ter­sangka, barang haram ter­sebut ia jual di Kecamatan Aur Malintang dan Sungai Geringging, bahkan ada juga dari daerah lain.

“Untuk diketahui juga, pelaku merupakan resi­divis dengan kasus yang sama. Pertama pada tahun 2018, kedua 2022 dan seka­rang tahun 2025. Jadi, pela­ku ini sudah tiga kali ditang­kap gegara kasus narkoba, tapi tetap saja pelaku tidak jera,” tutup dia. (ozi)