BUKITTINGGI, METRO – Seorang Bandar ganja diringkus Sat Narkoba Polres Bukittinggi. RS (35) ditangkap saat berada di rumah mertuanya di Jorong Sianok VI Suku Kampung Baru, Kenagarian Sianok, Kecamatan IV Koto, Kabupaten Agam, Selasa (27/3) sekitar pukul 21.30 WIB.
Dari tersangka RS ditemukan barang bukti satu paket besar ganja yang terbungkus dengan plester warna cokelat, tujuh paket sedang ganja yang terbungkus plastik benin, tujuh paket kecil ganja yang terbungkus kertas warna cokelat.
Pada awalnya Ops Narkoba mendapat informasi dari masyarakat, RS sering melakukan transaksi di rumah mertuanya. Barang haram tersebut dibawa dari Padang ke Bukittinggi sebanyak 1 Kg yang akan diedarkan di Bukittinggi dan Payukumbuh.
RS diringkus sedang melakukan pemaketan barang haram yang siap untuk diedarkan. RS berkerja sama dengan adek iparnya yang berinisial YS yang sempat melarikan diri saat penangkapan melalui pintu belakang rumah.
Dari pengeledahan rumah RS di depan istri, mertua, RT, RW dan ketua pemuda ditemukan barang bukti dalam satu tas yang tergantung dalam kamar kosong dimana sering RS dan YS sering memakai ganja.
Sat Narkoba yang dipimpin Kasat Narkoba Polres Bukittinggi AKP Pradipta Putra Pratama di lapangan. langsung mengamankan ke Mapolres Bukittinggi untuk pengembangan lebih lanjut.
”Hasil dari penggeledaan kami di rumah, diduga tersangka menemukan satu tas kecil warna hitam yang diduga isi dalamnya satu 1 Kg ganja kering yang sudah dipaket-paket,” katanya.
Selanjutnya RS langsung diamankan ke Mapolres Bukittinggi untuk dilakukan penyidikan lanjutkan.
”Untuk mempertanggungjawabkan segala perbuatannya, kini pelaku sudah diamankan Mapolres Bukittinggi. Pelaku juga dikenakan Pasal 114 ayat 2, serta pasal 111 ayat 2 UU Narkotika,” jelasnya. (u)





