Mengantisipasi sekaligus mencegah penyebaran rabies Pemerintah Kota (Pemko) Padangpanjang melalui Dinas Peternakan, Kesehatan Hewan dan Pertanian menertibkan hewan liar. Penertiban tersebut, ungkap Kabid Dispangtan, Wahidin juga didasari adanya laporan masyarakat.
“Menanggapi keluhan masyarakat terkait anjing liar yang dianggap meresahkan, kita mengambil langkah tegas melalui berbagai kebijakan untuk melakukan penertiban,” ujar Wahidin.
Lebih lanjut Wahidin Beruh menjelaskan, beberapa langkah dan kebijakan ini diambil sebagai respons atas banyaknya laporan warga mengenai anjing liar yang berkeliaran. Selain itu, juga bertujuan untuk mencegah penyebaran rabies di wilayah Kota Padangpanjang.
Dijelaskan Wahidin, Dispangtan telah mengeluarkan Surat Edaran No. 20 Tahun 2025 tentang Penertiban Anjing Berkeliaran yang ditandatangani Penjabat (Pj) Walikota, Sonny Budaya Putra, A.P, M.Si tertanggal 12 Januari 2025.
Dalam edaran itu diimbau pemilik hewan peliharaan, khususnya anjing, untuk tidak membiarkan hewan peliharaannya berkeliaran di luar pekarangan rumah, menggunakan alat pengaman seperti tali pengikat saat membawa hewan peliharaan ke fasilitas umum, melakukan vaksinasi rabies secara rutin minimal satu kali dalam setahun untuk hewan yang berpotensi menularkan rabies seperti anjing, kucing, dan kera.
