TAN MALAKA, METRO – Menindaklanjuti keresahan masyarakat, Satpol PP Kota Padang melakukan penertiban terhadap aktifitas pasar malam di beberapa titik, Senin (25/3). Disinyalir, semua pasar malam yang beroperasi tidak mengantongi izin.
Dalam melakukan penertiban, Satpol PP Padang mendatangi lokasi-lokasi pasar malam dan memberikan teguran kepada pengelola. Selain itu, petugas juga melarang pasar malam untuk beroperasi, sampai pengelola mengantongi izin dari Pemko Padang.
Kasatpol PP Padang, Al Amin mengatakan, untuk penertiban awal ini, pihaknya yang turun bersama dengan OPD terkait meminta kepada kepada pemilik pasar malam untuk tidak beroperasi terlebih dahulu sampai ada izinnya. Hal itu dilakukan, untuk menghindari adanya benturan antara pengelola dan masyarakat setempat.
”Adanya aktifitas pasar malam ini, sudah banyak masyarakat yang berada di lokasi menjadi resah dan terganggu. Selain itu, ada yang telah laporan ke Satpol PP atas keresahan yang dialami masyarakat tersebut. Makanya kita tindak lanjuti dengan langsung turun ke lapangan,” kata Al Amin.
Al Amin menjelaskan, langkah awal, pihaknya masih melakukan tindakan secara persuasif bersama-sama dengan pihak kecamatan dan kelurahan beserta instansi samping kepada pemilik. Jika tindakan persuasif tidak diindahkan, dan mereka tetap beroperasi, maka akan dilalukan penutupan paksa.
”Pengelola harus taat terhadap aturan yang ada di Kota Padang. Kita sudah memberikan peringatan. Kalau disepelekan saja, dengan kata terpaksa kita bersama instansi samping akan datang langsung untuk menutup paksa pasar malam tersebut,” tegas Al Amin.
Selain itu Al Amin, berharap kepada seluruh masyarakat Kota Padang agar selalu menjaga keamanan, kenyamanan dan ketertiban umum di daerahnya masing masing. Jika ada yang mencurigakan aktifitas yang dilakukan di arena pasar malam, silahkan kirim laporannya ke Satpol PP.
”Kita mengimbau masyarakat untuk tidak mengambil tindakan sendiri kalau resah dengan aktifitas itu. Silahkan laporkan ke Mako Satpol PP, Jalan Tan Malaka Padang, ataupun ke pihak yang berwajib mengenai pasar malam tersebut,” pungkas Al Amin. (rgr)