BUKITTINGGI, METRO – Menindaklanjuti informasi masyarakat tentang keberadaan warga negara asing (WNA) ilegal asal Uganda yang berkembang di daerah Jorong Pulai, Sungai Talang, Bukit Lurah (PSB), Nagari Gadut, Kecamatan Tilatang Kamang Kabupaten Agam, tim gabungan Imigrasi Klas II Non TPI Agam mendatangi Wali Jorong PSB, Selasa (26/3).
Wali Jorong PSB Johanas (54), mengatakan, WNA asal Uganda ini bernama Abdul Rashid Mitala (36), tinggal di rumah Ustad Arafiq (50), di jorong PSB Nagari Gadut.
“WNA Uganda itu memiliki Nomor UNHCR: 186-17C00868, dan datang ke Indonesia melalui pelabuhan Belawan Medan Sumatera Utara sekitar 1 November 2017 kemudian berangkat menuju Surabaya Jawa Timur,” ulasnya.
Pada tanggal 27 Desember 2018, sambung Johanas, WNA asal Uganda tersebut melangsungkan pernikahan yang sah dengan Mardiani Aroja (30), pekerjaan pemandu wisata di KUA Mayangan, Kota Probolinggo Provinsi Jawa Timur, dengan surat nikah terlampir.
”Sekitar bulan Januari 2019 WNA asal Uganda ini minta izin ke istrinya hendak berangkat ke Provinsi Sumatera Barat, dengan alasan untuk mencari pekerjaan. Dan berjumpa dengan Ustaz Arafiq di Jorong PSB, Nagari Gadut, Kecamatan Tilatang Kamang, Agam,” terangnya.
Sementara itu Kepala Imigrasi Klas II Non TPI Agam, Dani Cahyadi, menuturkan, WNA asal Uganda itu dilaporkan keberadaannya oleh Ustaz Arafiq sekitar pertengahan bulan Januari 2019 melalui lisan ke Wali Jorong PSB.
”WNA Uganda tersebut diterima tinggal di rumah ustaz Arafiq karena alasan kemanusiaan dan satu Agama. Sehingga yang bersangkutan diberikan pekerjaan untuk mengelola tanah (ladang) ustaz tersebut,” jelasnya.
Dani Cahyadi menambahkan, WNA Uganda itu juga sudah dibawa oleh Ustaz Arafiq berdakwah ke beberapa tempat di Sumatera Barat. Di antaranya Kota Payakumbuh, Kota Padangpanjang, dan Kabupaten Agam untuk siar agama Islam (tabligh akbar).
”Pada hari Kamis 20 Maret 2019 lalu Wali Jorong melaporkan keberadaan WNA Uganda tersebut, dan pada pukul 09.30 WIB setelah mendapatkan informasi dari Wali Jorong PSB, tim gabungan didampingi Wali Jorong, dan perangkat Kecamatan Tilatang Kamang berangkat menjemput WNA Uganda yang berada di ladang milik Ustad Arafiq,” ungkapnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan dokumen oleh pihak Imigrasi, sambung Dani, Cahyadi, ternyata WNA Uganda tersebut pemegang Surat Suaka untuk mengungsi ke Indonesia dari UNHCR Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB).
”Berdasarkan hasil investigasi dan verifikasi data di Perwakilan UNHCR Jakarta terhadap yang bersangkutan bahwa Surat assylum seeker yang bersangkutan telah dimodifikasi dan ternyata permohonannya sebagai pengungsi telah ditolak tingkat pertama sejak 22 Januari 2018. Sehingga statusnya sudah bukan pencari suaka lagi dan sebagai immigratoir yaitu penanganan oleh Kantor Imigrasi kls II Non TPI Agam,” imbuhnya.
Semenjak dinyatakan bukan pencari Suaka, WNA Uganda itu ditempatkan di Ruang Detensi Imigrasi di Kantor Imigrasi Klas II Non TPI Agam. (u)