PADANG, METRO – Kasus pencurian di jalan Raya Tua Pejat Kepulauan Mentawai menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Padang, Senin (25/3). Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Kepulauan Mentawai menghadirkan barang bukti (BB) berupa handphone.
Terdakwa Abrosius Saguruwjuw panggilan Arnol (22) yang berprofesi sebagai kuli bangunan mengakui kesalahannya, Menurut pengakuan terdakwa, dirinya masuk ke dalam rumah korban menggunakan obeng.
“ Saya masuk lewat jendela kamar korban, lalu saya mengambil uang korban sebesar Rp 400 ribu, dua unit handphone,” kata Abrosius.
“Barang-barang yang diambil belum sempat dijual. Rencananya barang-barang itu akan saya jual, namun tidak jadi karena saya ditangkap polisi, sewaktu transaksi jual beli handphone,” ujar terdakwa.
Sidang yang dipimpin Suratni beranggotakan Sihol Boang Manalu dan Dian, menunda sidang pekan depan dengan agenda tuntutan. Usai sidang terdakwa yang didampingi Penasihat Hukum (PH) Fadli, langsung meninggalkan ruang sidang dengan pengawalan ketat.
Dalam dakwaan JPU Amelia Sari, disebutkan kejadian ini berawal pada 20 Desember 2018. Bertempat di Jalan Raya KM 4, Tua Pejat, Kecamatan Sipora, Kepulauan Mentawai.
Saat itu sekitar pukul 02.00 WIB, terdakwa mendatangi rumah korban dan masuk dengan mencongkel jendela rumah korban.
Setelah berhasil masuk, korban menuju ruang tamu dan selanjutnya masuk ke kamar korban. Sesampai disana terdakwa mengambil barang-barang milik korban berupa dua unit hand pone, uang sebesar Rp 400 ribu dan buku tabungan korban.
Setelah berhasil melakukan aksinya, terdakwa langsung pergi dan menuju ke Padang. Korban yang terkejut melihat barang-barang miliknya raip, langsung melaporkan kepolisi. Tak beberapa lama setelah itu, pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti. Akibatnya korban mengalami kerugian sebesar Rp 5 juta, dan terdakwa dijerat pasal 363 ayat (2)KUHP tentang pencurian. (e)





