JAKARTA, METRO–Direktorat Jenderal Pajak memastikan konsumen bisa mendapatkan pengembalian kelebihan pembayaran jika terlanjur terdampak PPN 12 persen untuk pembelian baÂrang dan jasa. Dirjen Pajak Suryo Utomo menjelaskan mekanisme pengembalian keÂleÂbihan pembayaran itu bisa dilaÂkukan dengan skema business to consumers (B to C).
Suryo menyebut, konsuÂmen bisa meminta pengembalian kelebihan bayar itu ke tempat belanja terkait sambil membawa struk dan menyerahkannya ke toko.
’’Yang sudah terlanjur diÂpuÂngut, ya kita kembalikan. Kami bersepakat dan beberapa hari lalu para pelaku juga sudah menyampaikan restitusi dilakukan oleh penjual yang memungut lebih PPN kepada konsuÂmen. Caranya seperti apa? Ini kan B to C, business to consumer. Jadi, mereka (pembeli) kemÂbali dengan menyampaikan struk yang sudah dibawa selama ini,’’ ujarnya pada konferensi pers APBN KiTa, Senin (6/1)
Suryo menyebut, restitusi atau pengembalian diserahkan ke penjual karena DJP belum menerima setoran pajak dari para penjual itu. Sebab, pungutan pajak akan disetorkan pada akhir bulan berikutnya.













