SAWAHLUNTO, METRO–Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima secara resmi laporan Sengketa Pemilu yang dilaporkan pada tanggal (5/12) yang dilakukan oleh Pasangan Calon nomor urut 2 terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sawahlunto, Jumat (3/1).
Melalui keterangan resmi yang diberikan Ketua KPU Sawahlunto Hamdani, laporan yang ditujukan kepada KPU Sawahlunto telah teregister oleh MK. “ KPU Sawahlunto telah menerima pemberitahuan dari MK terkait diterimanya Laporan Paslon nomor urut 2 terhadap KPU Sawahlunto. Karena untuk diregister Perkara itu cukup memenuhi syarat formil dan materilnya. Dimana Laporan tersebut teregister oleh MK dengan nomor Perkara 50/PHPU. WAKO. XXIII/2025, Pokok Perselisihan Hasil, Perkara Pemilihan Umum Walikota Sawahlunto tahun 2025,” ucapnya Jumat sore (3/1).
Pihak KPU Sawahlunto sebagai yang Tergugat Saat ini sedang bersiap untuk sidang di MK, KPU Sawahlunto akan membuat dokumen jawaban terhadap permohonan yang diajukan oleh Paslon nomor urut 2. “Menyiapkan jawaban dari pokok permohonan pemohon dengan bukti bukti yang dimiliki oleh KPU Sawahlunto,” ujar Hamdani.
Selanjutnya Hamdani mengungkapkan KPU Sawahlunto telah berkoordinasi dan konsultasi kepada KPU RI bersama dengan KPU provinsi. Persiapan kita sampai dengan jadwal sidang permulaan yang akan dikeluarkan oleh MK.
















