KURANJI, METRO – Bagi masyarakat yang memilik e-KTP, namun tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) ataupun Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) jangan risau. Masyarakat masih bisa menggunakan hak suara pada Pemilu 17 April 2019. Pemilih cukup menunjukkan e-KTP ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang ada di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Ketua KPU Kota Padang, M Sawati mengatakan, masyarakat pemegang e-KTP segera melapor ke PPS tingkat kelurahan atau komplek yang sesuai dengan alamat pada e-KTP. PPS akan mendata dan warga pemegang e-KTP bisa mencoblos pada hari H dari pukul 12.00-13.00 WIB.
“Kalau belum terdaftar di DPT maupun DPTb, berarti mereka (masyarakat) harus menggunakan e-KTP. Jadi memilih nanti memilih di TPS sesuai alamat yang sama dengan KTP itu. Kalau mereka RT 1 RW 5 Kelurahan Anduring, ya di TPS dengan RT atau RW-nya tersebut,” kata M Sawati, Senin (25/3).
Seperti diketahui, beberapa waktu lalu beredar pesan yang menginformasikan kepada Warga Negara Indonesia untuk segera mengecek apakah sudah terdaftar sebagai pemilih dalam Pemilu 2019. Pesan itu beredar melalui aplikasi pesan WhatsApp pada Jumat (22/3).
Dalam pesan tersebut, disebutkan bahwa untuk mengecek apakah Anda sudah terdaftar atau belum sebagai pemilih bisa melalui situs www.lindungihakpilihmu. kpu.go.id. Namun, setelah di cek masih ada sejumlah masyarakat yang belum terdaftar dalam DPT di situs itu.
Oleh karena itu, M Sawati meminta, kepada masyarakat yang tidak masuk DPT agar segera mengurus ke PPS di kelurahan masing-masing dengan membawa foto copy KTP-el dan Kartu Keluarga (KK) sesegara mungkin. Jika tidak, dikhawatirkan PPS tidak mendatanya untuk mencoblos pada hari H pencoblosan.
“Kalau belum terdaftar imbauan kita datang saja ke TPS untuk memilih dengan membawa e-KTP. Kalau e-KTP-nya belum ada, maka boleh menggunakan suket (surat keterangan). Kalau tidak ada suket, boleh dengan identitas yang lain. Misalnya, paspor ataupun SIM,” imbau Sawati.
Sedangkan untuk pindah memilih terangnya, sudah tidak bisa lagi diurus. Sebab, untuk pindah memilih paling lambat diurus 30 hari sebelum hari H, yaitu 17 Maret 2019. Maka dari itu, saat ini KPU sudah tidak melayani pemilih yang akan pindah memilih.
“Kalau pindah memilih harus terdaftar di DPT di daerah sebelumnya. Nah, pindah ke tempat lain itu boleh memilih di tempat yang baru. Cuma masa pendaftaran untuk pindah memilih itu kan sudah selesai 17 Maret kemarin,” sebut Sawati.
Lebih lanjut, Sawati menuturkan, jika ada kebijakan untuk memperpanjang waktu pindah memilih dari KPU RI, pihaknya siap melaksanakan. Untuk itu, Sawati menyarankan, sebaiknya memilih saja dahulu sesuai dengan alamat di e-KTP masing-masing.
“Jadi sekarang belum aturan baru untuk memperpanjang jadwalnya jadi kita belum bisa lagi menerima yang ingin pindah memilih. Terpaksa memilih saja di tempat semula dulu,” saran Sawati.
Sawati menambahkan, bagi pemilih yang menempuh prosedur pindah memilih belum tentu mendapatkan 5 surat suara. Jika pemilih pindah dari satu provinsi ke provinsi yang lain, maka pemilih tersebut hanya akan mendapatkan 1 surat suara, yaitu surat suara pilpres.
“Jadi pemilih itu akan kehilangan kesempatan untuk mencoblos empat surat suara lainnya yaitu, surat suara DPR RI, DPD, DRPD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota,” tambah Sawati.
Hal ini berbeda dengan pemilih yang pindah memilih dari satu kabupaten ke kabupaten lainnya (dalam 1 provinsi) yang berbeda dapil DPR RI (satu dapil DPR RI terdiri dari beberapa kabupaten). Pemilih tersebut akan mendapatkan dua surat suara, yaitu surat suara pilpres dan DPD.
“Nah, kalau pemilih pindah memilih dari satu kabupaten ke kabupaten lainnya (masih dalam satu provinsi) yang masih satu dapil DPR RI, maka yang bersangkutan bisa mendapat empat atau tiga surat suara,” sambung M. Sawati.
Terakhir, Sawati mengimbau, masyarakat menggunakan hak pilihnya dalam menentukan pilihan politiknya. KPU juga meminta masyarakat jangan sampai golput (golongan putih). Dia berharap, Pemilu serentak 2019 ini benar-benar menjadi pesta demokrasi yang berdaulat dan berkualitas.
“Kita berharap masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya, dan tidak perlu golput, atau tidak memilih. Karena, aktivitas pemilu ini masyarakat menentukan masa depan daerah yang lebih baik,” pungkasnya. (mil)