DHARMASRAYA, METRO–Bupati Dharmasraya, Sutan Riska Tuanku Kerajaan menyerahkan piagam penghargaan pengawasan kearsipan internal Pemkab Dharmasraya tahun 2024. Penyerahan ini dilaksanakan saat Rapat Koordinasi Pemkab Dharmasraya di Auditorium Kantor Bupati, Senin, (30/12).
Kata Bupati bahwa peÂnyeÂlenggaraan kearsipan adalah keseluruhan kegiatan, meliputi kebijakan, pembinaan kearsipan, dan pengelolaan arsip dalam suatu system kearsipan nasional. Didukung oleh sumber daya manusia, prasarana dan sarana, serta sumber daya lainnya. Sebagaimana diamanahkan pada UUD No.43 tahun 2009 tentang kearsipan.
“Dalam upaya penyelamatan arsip, perlu mendorong pencipta arsip dan lembaga kearsipan untuk menyelenggarakan kearsipan, sesuai dengan prinsip, kaidah, standar kearsipan dan peraturan perundang-undangan,” kata Bupati yang saat itu didampingi Ketua DPRD Dharmasraya, Jemi Hendra.
Dinas Perpustakaan dan Kearsipan sebagai lembaga kearsipan daerah telah melaksanakan pengawasan kearsipan internal tahun 2024. Terhadap perangkat daerah di lingÂkungan Pemkab Dharmasraya. Pengawasan kearsipan adalah proses kegiatan dengan penyelenggaraan kearsipan sebagaimana diatur pada peraturan Arsip Nasional Nomor 6 taÂhun 2019 tentang pengawasan kearsipan.
Tahun 2024 pengawaÂsan kearsipan dilakukan terhadap 45 objek pengawasan terdiri dari Inspektorat, Badan Dinas, Kantor, Bagia, Sekwan dan RSUD. Sebagai penghargaan atas penyelenggaraan tata kelola kearsipan dengan nilai kategori memuaskan diÂbeÂrikan sertifikat dengan naÂma OPD antara lain, RSUD Sungai Dareh, Dinas Pertanian, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Dinas Tenaga Kerja dan TranÂsÂmigrasi, Dinas Kesehatan, dan Badan Keuangan Daerah.















