JAKARTA, METRO–Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda angkat bicara terkait adanya usulan untuk memisahkan pemilu menjadi dua jenis, yakni pemilu nasional dan pemilu lokal.
Pemilu nasional mencakup Pilpres, pemilihan anggota DPR, dan DPD, sedangkan pemilu lokal meliputi pemilihan DPRD dan kepala daerah.
Menurut Rifqi, usulan tersebut akan dikaji lebih lanjut dengan mempertimbangkan waktu yang tepat.
“Ada hal yang jauh lebih substantif yang harus kita bicarakan untuk kita menata sistem politik dan kepemilihan kita ke depan,” kata Rifqi dikonfirmasi Senin (23/12).
Rifqi menekankan pembicaraan ihwal status Bawaslu dan KPU sebagai badan ad hoc juga bakal didiskusikan usai masalah substansial seperti pemisahan pemilu nasional dan lokal diperhatikan lebih dalam.
“Saya secara pribadi berharap tetap seperti yang ada sekarang. Tentu saja, sebagai Ketua Komisi II DPR RI, proses pembahasannya belum dilakukan terkait dengan revisi sejumlah undang-undang yang tadi saya sebutkan. Kita tunggu saja nanti, dan partai-partai politik juga belum menyampaikan sikap resminya kepada kami,” kata Rifqi.
