BERITA UTAMA

Jual Sabu ke Polisi yang Menyamar, Pengedar Dibekuk di Pinggir Jalan

2
×

Jual Sabu ke Polisi yang Menyamar, Pengedar Dibekuk di Pinggir Jalan

Sebarkan artikel ini
PENGEDAR— Pelaku AYR ditangkap jajaran Satresnarkoba Polres Agam dengan barang bukti 3 paket sabu.

AGAM,METRO–Seorang pria yang diduga sebagai pengedar sabu diringkus Tim Kelelawar Satresnarkoba Polres Agam, di tepi jalan raya Lapau Konsi, Jorong IV Surabayo, Nagari Lubuk Basung, Kecamatan Lubuk Basung, Jumat (20/12) sekitar pukul 22.30 WIB.

Untuk menangkap pelaku berinisial AYR (28), petugas melakukan penyamaran sebagai pembeli hingga sepakat bertransaksi. Saat menyerahkan sabu yang dijualnya, petugas langsung menangkap pelaku berikut dengan barang bukti berupa tiga paket sabu.

Kapolres Agam AKBP Muhammad Agus Hidayat didampingi Kasatres Nar­koba Polres Agam Iptu Herwin mengatakan, pelaku AYR ditangkap setelah pihaknya melakukan pe­nyelidikan yang mendalam terkait keterlibatannya da­lam peredaran narkotika jenis sabu.

“Pelaku ini sudah lama kita pantau gerak-geriknya. Setelah dipastikan pelaku memang menjual sabu, petugas kemudian menjalin komunikasi dengan pelaku dan berpura-pura memesan sabu kepada pelaku,” kata Iptu Herwin kepada wartawan, Minggu (22/12).

Baca Juga  7 Hari, Pencari Ikan yang Hilang Tak Ditemukan, Operasi SAR Dihentikan

Menurut Iptu Herwin, teknik undercover buy dengan sandi Operasi Senggol ternyata membuat pelaku tergiur sehingga terjadilah kesepakatan antara pelaku dengan anggota yang me­nyamar untuk bertransaksi di pinggir jalan raya Lapau Konsi.

“Dengan penuh kehati-hatian, anggota melakukan pendekatan kepada AYR dan berhasil melakukan transaksi. Saat barang bukti paket sabu-sabu terlihat di tangan pelaku, tim yang telah bersiaga langsung bergerak cepat untuk me­nangkapnya,” ujar dia.

Iptu Herwin menambahkan, berdasarkan hasil interogasi awal, AYR mengaku mendapatkan sabu dari seorang temannya yang namanya sudah dikantongi dan saat ini sedang dilakukan pengembangan.

Baca Juga  Wakapolri Melepas Ribuan Paket Sembako untuk Masyarakat di halaman Mapolda Sumbar               

“Pelaku terpantau su­dah menjalankan bisnis haram ini sekitar tiga bulan. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pa­sal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun,” tegas dia.

Selain itu, kata Iptu Herwin, pihaknya terus berkomitmen dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Agam. Operasi-operasi seperti ini akan terus dilakukan untuk memberikan rasa aman kepada masya­rakat.

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba. Laporkan jika ada informasi terkait peredaran narkoba di sekitar anda,” tukasnya. (pry)