METRO SUMBAR

Jaminan Perlindungan Hukum Anak, Disdukcapil Padangpanjang Fasilitasi Pelayanan Akta Kelahiran di Pusat Kesehatan

0
×

Jaminan Perlindungan Hukum Anak, Disdukcapil Padangpanjang Fasilitasi Pelayanan Akta Kelahiran di Pusat Kesehatan

Sebarkan artikel ini
Oplus_131072

MEMAKSIMALKAN pela­yanan masyarakat, Pemerintah Kota (Pemko) Padangpanjang melalui Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Disdukcapil) terus berinovasi di bidang pelayanan dokumentasi khusus penerbitan akta kelahiran. Hal itu diungkapkan Kadis DukCapil Rudi Suarman, Kamis (20/12) pelayanan telah beroperasi di pusat pusat kesehatan di Kota Padangpanjang.

Kadis Rudi Suarman mengatakan, untuk memberikan garansi perlindungan hukum bagi anak tersebut, Disdukcapil telah menghadirkan pelayanan di instansi kesehatan di Kota Padangpanjang.

Awal September 2024, Dinas Dukcapil Kota Padangpanjang telah bekerjasama dengan RSUD, Klinik Gunuang dan Bidan di Kota Padangpanjang dalam rangka penerbitan Akta Kelahiran.

“Kita memahami kondisi ibu dan ayah saat kelahiran anak. Mereka terkadang lupa mengurus Akta Kelahiran si Bayi, Untuk itu kita telah siapkan pelayanannya,” ujar Rudi Suarman.

Lebih lanjut Rudi Suarman menjelaskan, begitu penting untuk segera mengurus akta kelahiran yang merupakan dokumen resmi pertama yang memberikan identitas hukum bagi anak, termasuk nama, tanggal lahir, tempat lahir, serta status kewarganegaraan.

Hak Akses ke Layanan Publik

Akta kelahiran sangat diperlukan untuk mengakses berbagai layanan publik, seperti di Kota Padangpanjang terutama untuk kelengkapan administrasi Pen­daftaran sekolah, Pelayanan kesehatan, Pengajuan Kartu Identitas Anak (KIA) atau KTP.

“Banyak dokumen dan prosedur hukum yang mensyaratkan akta kelahiran. Seperti  Pembuatan Kartu Keluarga (KK),Klaim hak waris atau perlindungan hukum, Pendaftaran asuransi kesehatan seperti BPJS,” jelasnya.

Pentingnya Akta Kelahiran tersebut, papar Rudi lagi, Perlindungan hak anak Akta kelahiran memastikan hak-hak dasar anak terlindungi, termasuk hak identitas, hak kewarganegaraan, dan hak untuk diakui secara hukum.

Untuk dapat mendapatkan pelayanan tersebut, Ibu dan Ayah cukup menyiapkan KK dan fotocopy buku nikah yang dilega­lisir, petugas di RS dan rumah bersalin akan membantu. Sehingga saat Bayi pulang ke rumah, sudah membawa Akta Kelahiran, Kartu Keluarga dan Kartu Identitas Anak.

Rudi menghimbau warga Kota Padangpanjang untuk melakukan Aktivasi Identitas Kependudukan Digital ke Dinas Dukcapil dan Mal Pelayanan Publik serta Kantor Lurah.

IKD (Identitas Kependudukan Digital) adalah versi digital dari Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang dapat diakses melalui aplikasi ponsel pintar. IKD dikem­bangkan oleh pemerintah Indonesia, melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), sebagai bagian dari transformasi digital dalam layanan administrasi kependudukan.

Sementara fitur utama IKD KTP Digital tersebut, dikatakannya, berisi informasi pribadi se­perti KTP elektronik, tetapi dalam bentuk digital.

Kartu Keluarga Digital, Data keluarga dapat diakses melalui aplikasi. QR Code, Untuk verifikasi dan otentikasi identitas secara cepat. Integrasi Layanan Publik: Bisa digunakan untuk berbagai layanan, seperti perbankan, asu­ransi, dan pelayanan pemerintah lainnya.

“Efisiensi dan Praktis IKD ini tidak perlu membawa KTP fisik karena data sudah tersedia di aplikasi, Keamanan data IKD menggunakan sistem keamanan digital untuk melindungi data pribadi. Kemudahan Verifikasi de­ngan QR code, identitas dapat diverifikasi secara cepat dan mendukung Digitalisasi Nasional dalam mempercepat transformasi digital dan meningkatkan inklusi digital masyarakat,” jelas Rudi seraya mengatakan IKD tidak menggantikan KTP elektronik fisik sepenuhnya, tetapi melengkapinya untuk kebutuhan digital. Dengan IKD, masya­rakat Indonesia diharapkan bisa lebih mudah dan aman mengakses layanan berbasis digital. (rmd)