PADANG, METRO–Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Padang meringkus seorang perempuan yang berstatus janda usai menggerebek sebuah rumah di Parak Laweh, Kelurahan Parak Laweh Pulau Air Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang.
Saat ditangkap, janda muda bernama Meria Rahmanosa (36) yang sudah menjadi target operasi (TO) ini pun tak bisa mengelak. Pasalnya, petugas yang melakukan penggeledahan, berhasil menemukan 11 paket sabu dan empat butir pil ekstasi siap jual.
Kasat Narkoba Polresta Padang, AKP Martadius membenarkan adanya penangkapan perempuan yang diduga sebagai pengedar narkoba. Menurutnya, penangkapan itu dilakukan setelah tim mendapatkan informasi dari masyarakat yang resah dengan kegiatan pelaku di rumahnya.
“Warga setempat resah dengan keberadaan pelaku di rumahnya yang kerap didatangi orang tak dikenal pada malam hari dan diduga kerap transaksi jual beli narkoba. Menindaklanjuti laporan itu, kami langsung melakukan penyelidikan,” kata AKP Martadius, Selasa (17/12).
AKP Martadius menambahkan, berdasarkan hasil penyelidikan selama beberapa hari, tim menduga kuat pelaku memiliki dan menyimpan narkoba untuk diperjualbelikan kepada orang lain. Pada Senin (16/12), tim kemudian melakukan penggerebekan di kediaman pelaku.
“Tim menggerebek pelaku ketika berada di rumahnya. Pelaku kaget dan tidak bisa melarikan diri karena lokasi itu sudah dikepung. Pelaku pun dengan mudah diamankan dan dilakukan penggeledahan di dalam rumah yang dihuninya,” ujar AKP Martadius.
Dijelaskan AKP Martadius, saat rumah digeledah, tim menemukan barang bukti berupa 11 paket sabu-sabu, 4 butir ekstasi yang siap edar, dan timbangan digital. Pelaku bersama barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolresta Padang untuk diproses hukum.
“Saat ini penyidik masih terus melakukan pemeriksaan terhadap pelaku. Tim berupaya menggali informasi dari pelaku terkait pemasok narkoba kepadanya dan jaringannya,” tutup AKP Martadius. (brm)






