PESSEL, METRO— Tim SK4 Kabupaten Pesisir Selatan yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP Damkar), Polres Pessel, Kodim 0311/Pessel, Pos TNI AL, dan Pos PM, melaksanakan razia gabungan selama dua hari pada 14-15 Desember 2024 di Kecamatan Lunang.
Sebanyak 22 personel gabungan diterjunkan dalam operasi penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum.
Kepala Satpol PP Damkar Pesisir Selatan, Zulkifli, melalui Kabid Trantibmumlinmas, Dongki Agung Pribumi, menyampaikan bahwa razia difokuskan pada wilayah Tanjung Beringin IV, Nagari Lunang Selatan.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menyita 12 kardus minuman keras berbagai merek dan satu jeriken berisi 25 liter tuak tanpa izin usaha.
“Barang-barang ini langsung kami amankan dan dibawa ke Kantor Satpol PP untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Dongki Agung.
Ia menjelaskan bahwa kegiatan ini dilakukan sebagai respons atas laporan dari masyarakat yang merasa resah dengan peredaran minuman keras di wilayah mereka.
“Kerja sama dengan masyarakat sangat membantu dalam penindakan ini, dan kami akan terus menindaklanjuti laporan serupa untuk menjaga ketentraman dan ketertiban,” tambahnya.
Razia yang dilakukan Tim SK4 ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku usaha ilegal serta menciptakan lingkungan yang lebih aman dan nyaman bagi masyarakat Pesisir Selatan. (rio)






