METRO SUMBARSOLOK/SOLSEL

Tak Kantongi Izin dan STTP dari Kepolisian, Bawaslu Bubarkan 23 kegiatan Kampanye

0
×

Tak Kantongi Izin dan STTP dari Kepolisian, Bawaslu Bubarkan 23 kegiatan Kampanye

Sebarkan artikel ini

SOLOK, METRO – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Solok telah menindak sekitar 23 kegiatan kampanye yang dinilai melanggar aturan. Pada dasarnya pembubaran kegiatan kampanye dilakukan lantaran para kontestan dalam melakukan kegiatannya tidak mengantongi izin dan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) dari kepolisian.
Ketua Bawaslu Kabupaten Solok, Afri Memori didampingi Komisioner Maraprandes, saat sosialisasi pengawasan partisipatif mengatakan, mayoritas kegiatan kampanye yang ditindak pihak Bawaslu bersama pihak terkait merupakan kegiatan kampanye calon legislatif (Caleg) Kabupaten Solok.
Sejauh ini, pihak Bawaslu Kabupaten Solok telah menerima lebih kurang 250 lebih STTP yang dikeluarkan oleh Kepolisian sebagai bekal wajib yang harus dikantongi kontestan untuk menggelar kampanye. “STTP yang kami terima ada untuk pertemuan terbatas dan ada untuk pertemuan tatap muka, yang tidak ada izin kita bubarkan bersama pihak kepolisian,” ujarnya.
Afri meminta, selama masa kampanye, materi yang disampaikan oleh peserta pemilu sesuai dengan ketentuan dan tidak melanggar aturan yang ada. Jika dari hasil pengawasan yang dilakukan Bawaslu lanjutnya, ada peserta pemilu yang melanggar ketentuan dalam kampanye, maka ini akan dilakukan penindakan sesuai dengan prosedur.
“Disinilah partisipasi masyarakat sangat dibutuhkan, bukan saja untuk memilih tapi juga untuk mengawasi pelaksanaan tahapan pemilu. Kalau ada dugaan pelanggaran sampaikan pada Bawaslu,” tambah Maraprandes. (vko)