BERITA UTAMA

Kecewa Kasus Dugaan Asusila Tak Kunjung Diproses, Kantor Wali Nagari Bukik Sikumpa kembali Disegel Warga

1
×

Kecewa Kasus Dugaan Asusila Tak Kunjung Diproses, Kantor Wali Nagari Bukik Sikumpa kembali Disegel Warga

Sebarkan artikel ini
DISEGEL— Warga Masyarakat memasang kertas bertulisan saat menyegel Kantor Wali Nagari Bukik Sikumpa, Kecamatan Lareh Sago Halaban, Kabupaten Lima Puluh Kota.

LIMAPULUH KOTA, METRO–Ratusan masyarakat Nagari Bukik Sikumpa, Kecamatan Lareh Sago Halaban, Kabupaten Lima Puluh Kota, kembali menyegel kantor wali nagari setempat. Aksi itu buntut tidak adanya kepastian proses pengusutan kasus terkait dugaan pelanggaran aturan dan norma adat yang dilakukan wali nagari.

Penyegelan yang berlangsung Senin (9/12) sekitar pukul 20.30 WIB. Ma­syarakat  memakukan dua batang kayu dibagian pintu, memasanggaris polisi, serta menempelkan kertas putih bertuliskan, “Kami masyarakat Bukik Sikumpa, kami tidak ingin kantor wali nagari kami dijadikan tempat sarang maksiat”.

Aksi penyegelan kantor Wali Nagari Bukik Sikumpa ini, selain dihadiri kaum bapak, pemuda, juga dihadiri kaum ibu. Ratusan masya­rakat itu terlihat berdiri di depan kantor Wali Nagari yang sudah disegel dan dipasang policeline. Masya­rakat tampak terus berjaga di depan kantor Wali Nagari. Hingga tengah malam,  satu persatu masya­rakat mulai meninggalkan lokasi kantor wali nagari.

Salah seorang tokoh masyarakat Nagari Bukik Sikumpa, M Dt Kudun, kepada awak media menyebut, aksi penyegelan kem­bali dilakukan masyarakat karena tidak adanya kepastian proses hukum dan proses di DPMDN Pemerintah Limapuluh Kota. Sehingga masyarakat mulai kecewa dan kembali me­nyegel kantor wali nagari.

“Karena belum ada kepastian, tidak pasti tentu masyarakat kecewa. Tidak ada kepastian dari pemerintah. Proses sudah diikuti masyarakat di DPM dan Kepolisian, sudah bosan masyarakat,” begitu disampaikan M Dt Kudun, ketika ditanya wartawan di lokasi aksi penyegelan.

M Dt Kudun juga me­nyebut, masyarakat ingin agar proses hukum dan penyelesaian kasus ini berjalan. “Kalau keinginan masyarakat yo walinagari turun, dan kami juga minta Nagari kami di audit, baik proyek-proyek, dan kami minta pemerintah cepat menangapi harapan ma­syarakat,” harapnya diamini masyarakat lainnya.

Bila persoalan kasus hukum baik di kepolisian maupun di DPMDN belum selesai, dikatakan M Dt Kudun, masyarakat akan terus menyegel Kantor Wali Nagari Bukik Sikumpa. “Sebelum ada kepastian, akan terus disegel warga,” ucapnya.

Sebelumnya pada Ka­mis (10/10) sekitar pukul 20.30 Wib malam, warga juga menyegel kantor wali­nagari Bukik Sikumpa de­ngan alasan Wali Nagari Bukik Sikumpa melakukan d­ugaan perbuatan melang­gar aturan dan norma adat.

Kemudian pada Jumat (11/10) camat Lareh Sago Halaban, Wahyu Mamora, melakukan rapat mediasi dengan masyarakat dan pemuda Nagari Bukik Si­kum­pa, yang dihadiri lang­sung oleh Ketua KAN, Ba­mus, Kasat Pol PP dan Camat di kantor Polsek Luhak, menye­butkan bah­wa segel yang terpasang di Kantor Wali Nagari Bukik Sikumpa saat itu akan se­gera dibuka. (uus)