PADANG, METRO–Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) menangkap seorang penegedar ganja yang memiliki jaringan lintas provinsi di Jalan Kurai Ekor Labuah Kelurahan Parit Antang, Kecamatan Aur Birugo Tigo Baleh, Kota Bukittinggi, pada Jumat (6/12).
Tak tanggung-tanggung, dari penangapan pengedar berinisial RH itu, petugas menyita barang bukti ganja sebanyak 17 Kilogram yang dilakban warna coklat. Diduga, RH membawa ganja itu dari Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal, Provinsi Sumut untuk diedarkan di wilayah Sumbar.
Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Sumbar Kombes Pol Nico A Setiawan mengatakan, penangkapan terhadap RH dilakukan setelah pihaknya mendapat informasi adanya penyelundupan ganja dalam jumlah besar dari Sumut ke Sumbar.
“Menindaklanjuti informasi itu, kami langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian di wilayah Kota Bukittinggi. Setelah beberapa hari di sana, tim berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan di Kota Bukittinggi,” kata Kombes Pol Nico, Senin (9/12).
Ditambahkan Kombes Pol Nico, setelah dilakukan penangkapan, pihaknya langsung melakukan pengeledahan hingga ditemukanlah 19 paket besar daun ganja yang berbentuk balok-balok dipres dilakban warna coklat.
“Sebanyak 19 paket besar kami sita. Setelah ditimbang, beratnya sekitar 17 Kg. Pelaku berikut dengan barang buktinya langsung kami bawa ke Polda Sumbar untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya,”ujarnya.
Menurut Kombes Pol Nico, untuk pelaku merupan pengedar antar provinsi, pelaku membeli barang haram itu di Sumut. Rencananya, pelaku bakal menjual ganja itu ke beberapa daerah di Sumbar.
“Untuk pelaku akan kami jerat dengan Pasal 111 jo 114 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara,” tutupnya. (rgr)






