JUANDA, METRO – Sebanyak 14.323 pemilih ditetapkan KPU Sumbar yang terekapitulasi dalam daftar pemilih tambahan (DPTb) untuk Pemilu 2019 ini. Penetapan jumlah DPTb ini dilakukan KPU dalam rapat pleno bersama peserta pemilu, calon DPD, Bawaslu Sumbar dan stakeholder terkait di Hotel Pangeran Beach Padang, Kamis (21/3).
Anggota KPU Sumbar Nova Indra menyebutkan, ada pun jumlah pemilih yang masuk DPTb ini merupakan hasil pemutakhiran atau hasil penyisiran tahap dua yang dilakukan KPU pada warga yang punya hak pilih beberapa hari sebelumnya.
“Hasil penetapan DPTb kali ini ada beberapa kategori yang kami buat. Misalnya jumlah pemilih yang masuk DPTb dengan mengurus hak pilih di daerah asal, pemilih yang mengurus hak pilihnya di daerah tujuan dan beberapa kategori lainnya,” ungkap Nova Indra.
Dikatakan Nova Indra, ada pun pemilih masuk yang mengurus hak pilihnya di daerah asal sebanyak 5.616 pemilih dengan rincian pemilih laki-laki sebanyak 3.186 pemilih dan pemilih perempuan sebanyak 2.430 pemilih. mereka itu tersebar di 3.249 TPS, 711 desa atau kelurahan serta di 168 kecamatan pada 19 kabupaten kota.
Kemudian terangnyam KPU juga merinci adanya pemilih masuk yang mengurus hak pilihnya di daerah tujuan sebanyak 13.546 pemilih dengan rincian pemilih laki-lakl berjumlah 6.826 orang, dan pemilih perempuan sebanyak 6.720 pemilih. Mereka tersebar di 4.362 TPS, 830 desa atau kelurahan, di 158 kecamatan di seluruh Sumbar.
Disamping menerangkan jumlah DPTb, Nova Indra juga menyampaikan soal posisi pemilih pemula. Sebab masih ada diantara mereka belum punya KTP elektronik (e-KTP), sementara mereka itu sudah lakukan perekaman.
“Untuk persoalan kalau pilih pemula ada dalam data perekaman, namun belum miliki e-KTP. Jadi jalannya, mereka harus minta e-KTP ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukpapil) setempat,” jelas Nova Indra.
Ia menjelaskan, bagi mahasiswa beda domisili, mereka harus miliki form A5 (pindah memilih). Tapi kalau tidak miliki form itu, mereka akan masuk dalam daftar pemilih khusus (DPK) dan tempat pemilihannya harus di daerah asalnya.
Penegasan Nova Indra diatas terkait pertanyaan yang dilontarkan sejumlah pengurus parpol yang menilai cara yg dijelaskan KPU itu jangan cuma hanya mencapai kuantitas partisipasi pemilih saja.
Sedangkan Anggota Bawaslu, Vifner menilai, persoalan data pemilih itu tidak bisa dilepaskan dengan upaya pendataan penduduk.
“Jadi untuk masalah ini tidak saja jadi tanggung jawab KPU, tapi ada juga instansi lain yang punya kewajiban soal data penduduk itu,” kata Vifner.
Hal lainnya yang ditemui Bawaslu di lapangan, lanjut Vifner, yakni menyangkut perekaman data warga binaan lapas. Sebab fakta yang didapat masih banyak warga lapas itu yang belum terekam datanya untuk e-KTP.
“Sayangnya, pada pleno rekapitulasi DPTb yang digelar KPU Sumbar ini tidak terlihat hadir instansi yang berwenang mengurus pendataan penduduk ini,” kata Vifner. (heu)





