BERITA UTAMA

Residivis Bertato Kuras Rumah Wartawan

0
×

Residivis Bertato Kuras Rumah Wartawan

Sebarkan artikel ini

TANAHDATAR, METRO – Melalui serangkaian penyelidikan yang mendalam selama hampir tiga bulan, Satreskrim Polsek Lima Kaum mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) di rumah seorang wartawan. Alamatnya di Perumahan Munggudama, Jorong Malana Ponco, Nagari Baringin, Kecamatan Lima Kaum, Kabupaten Tanahdatar.
Diketahui, tersangka Gogon Embia panggilan Godok (32). Ia tercatat sebagai warga Kelurahan Manggis Gantiang, Kecamatan Mandiangin, Koto Selayan, Kota Bukitinggi. “Ia ditangkap di Bukitinggi, Kamis lampau,” ujar Kapolres AKBP Bayuaji Yudha Prajas didampingi Kapolsek Lima Kaum Iptu Aljufrimal, Kamis (21/3).
Dijelaskan, dari tangan tersangka Gogon, polisi hanya bisa mengamankan satu unit HP. Dikatakan, peristiwa tersebut terjadi 5 Desember 2018 lalu. Saat itu tersangka berhasil menguras barang berharga milik korban seperti sertifikat tanah, BPKB motor dan mobil, HP, satu unit kamera Canon, emas sebanyak 1,5 emas, ijazah serta uang tunai senilai Rp8 juta dan satu unit tablet Asus.
Katanya, peristiwa ini terjadi begitu cepat. Saat itu korban berangkat shalat Subuh ke Masjid Huriyah di Jorong Malana Ponco. Korban subuh itu berpapasan dengan tersangka yang mengendarai sebuah mobil.
“Sepulang menunaikan shalat Subuh, didapati korban, pintu rumahnya sudah dalam keadaan ternganga dan kamar utama dalam keadaan acak-acakan. Korban baru menyadari rumahnya sudah dimasuki tamu tak diundang,” timpal Kapolres.
Dijelaskan, dalam menjalankan aksinya, tersangka Gogon tidak sendirian, ia berdua dengan tersangka Dikin (DPO). Dari pengakuan tersangka Gogon ucap Kapolres, barang hasil curian berada ditangan Dikin.
Ditambahkan, tersangka yang penuh tato ini merupakan residivis kasus pencurian, tercatat beberapakali masuk penjara karena kasus pencurian dibeberapa wilayah di Sumbar. “Saat ini tersangka sudah berada dalam pengamanan Satreskrim Polsek Lima Kaum,” tutur Kapolres.
Tersangka akan kita jerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke 3, 4 dan 5 KUH Pidana, dengan ancaman kurungan penjara selama tujuh tahun. (ant)