METRO SUMBAR

Antisipasi Penyalahgunaan Dokumen Negara, Kemenag Musnahkan Seribu Duplikat Buku Nikah

1
×

Antisipasi Penyalahgunaan Dokumen Negara, Kemenag Musnahkan Seribu Duplikat Buku Nikah

Sebarkan artikel ini
MUSNAHKAN DUPLIKAT BUKU NIKAH— Kemenag Kabupaten Pasaman bersama Kajari dan Polres Pasaman memusnahkan ribuan buku nikah yang telah kedaluarsa dengan cara dibakar.

PASAMAN, METRO–Demi mencegah potensi penyalahgunaan dokumen negara oleh pihak-pihak tidak bertanggung ja­wab, Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pasaman memusnahkan sebanyak 1.197 duplikat buku nikah yang telah kadaluarsa. Pemusnahan tersebut berlangsung pada Senin (2/12) di halaman kantor Kemenag Pa­saman dan disaksikan oleh sejumlah pejabat daerah.

Juga termasuk Kajari Pasaman Sobeng Suradal, perwakilan Polres Pasaman, Ketua Pengadilan Agama, Ketua Pengadilan Negeri, SKPD Pemkab Pa­saman dan sejumlah wartawan.

Rinciannya, buku nikah yang dimusnahkan terdiri dari enam buku perolehan tahun 2017, 230 buku perolehan tahun 2018, 561 buku perolehan tahun 2019, serta 400 akta nikah dari tahun 2017.

Semua dokumen tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar di dalam tong di hadapan para saksi.

Kepala Kemenag Kabupaten Pasaman, Dr. H. Yasril, S.Ag., M.A., menjelaskan bahwa langkah ini bertujuan untuk menjaga ke­amanan dokumen negara dan mencegah penyalahgunaannya.

“Buku nikah yang dimusnahkan ini sudah kadaluarsa dan tidak bisa digunakan lagi. Kami ingin memastikan dokumen ini tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” ujar Yasril.

Ia juga menambahkan bahwa buku nikah kadaluarsa yang menumpuk di kantor Kemenag kerap menjadi target pencurian, khususnya di Kantor Urusan Agama (KUA).

Buku-buku ini berasal dari seluruh wilayah Kabupaten Pasaman dan tidak bisa lagi didistribusikan ke jajaran KUA,” katanya. “Oleh karena itu, kami undang pihak Kejaksaan, Polres, dan pengadilan untuk menyaksikan langsung pro­ses pemusnahan ini,” lanjutnya.

Kajari Pasaman So­beng Suradal memberikan apresiasi atas inisiatif Kemenag dalam memusnahkan dokumen negara yang sudah tidak berlaku. “Langkah ini sangat penting untuk mencegah penyalahgunaan dan memastikan pengadaan dokumen baru yang dapat digunakan secara legal oleh masya­rakat,” ujar Sobeng.

Proses pemusnahan ini diharapkan dapat menjadi langkah awal yang baik untuk menjaga keamanan dokumen negara serta mendukung transparansi dan kepercayaan publik terhadap pelayanan Kemenag di Kabupaten Pasaman.

Sementara itu Bupati Pasaman Sabar AS me­ngucapkan atas nama Pem­da Pasaman dirinya mengapresiasi langkah yang telah dilaksanakan oleh Kemenag Pasaman yang telah memusnahkan ribuan duplikat buku nikah yang telah kadaluarsa. “Pemusnahan ini merupakan langkah yang tepat agar tidak disalahgunakan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab,” jelas Sabar. (mir)