LIMA PULUH KOTA, METRO–Polres Limapuluh Kota menangkap tiga terduga pelaku penambangan ilegal di pinggir aliran Sungai Batang Sinamar, Kenagarian Koto Tuo, Kecamatan Harau, pada Jumat (29/11) sore. Ketiganya diamankan saat sedang beraktivitas menggunakan mesin dompeng.
Kasat Reskrim Polres Limapuluh Kota, AKP Hendra, menjelaskan bahwa ketiga pelaku yang ditangkap adalah Tomi Putra (38) dan Idris Afandi (33), masing-masing operator mesin, serta Muhammad Zahur (55), pemilik lahan. Tomi dan Zahur merupakan warga Taeh Baruah, Kecamatan Payakumbuh, sementara Idris berasal dari Koto Tuo, Kecamatan Harau.
Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas tambang ilegal di daerah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Unit II Tipidter dan Tim Opsnal Satreskrim Polres Limapuluh Kota melakukan penyelidikan ke lokasi.
“Ternyata laporan itu benar. Kami mendapati aktivitas penambangan pasir berbatu di pinggir sungai menggunakan mesin dompeng yang tidak memiliki izin dari pihak berwenang,” ujar AKP Hendra, Minggu (1/12).
Petugas kemudian menghentikan kegiatan penambangan dan mengamankan para pelaku beserta barang bukti berupa peralatan tambang. Ketiganya kini berada di Mapolres Limapuluh Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
AKP Hendra menegaskan bahwa penambangan ilegal tidak hanya melanggar hukum tetapi juga merusak ekosistem lingkungan. Oleh karena itu, Polres Limapuluh Kota berkomitmen untuk terus memantau dan mengambil tindakan tegas terhadap aktivitas serupa di wilayah hukumnya.
“Sesuai arahan Kapolres, kami akan menindak tegas setiap pelaku tambang ilegal demi melindungi lingkungan dan menjaga kelestarian alam,” tegasnya.
Kasus ini menjadi peringatan bagi pihak-pihak lain yang masih melakukan aktivitas tambang tanpa izin. Kepolisian mengimbau masyarakat untuk melaporkan setiap kegiatan mencurigakan di lingkungan mereka demi kebaikan bersama. (uus)






