SOLOK, METRO–Polisi menangkap dua pemuda di Jorong Pasa Surian, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Solok, atas dugaan penyalahgunaan narkoba. Penangkapan ini dilakukan setelah petugas mendapatkan informasi dari masyarakat tentang aktivitas pemakai dan pengedar narkoba di kawasan tersebut.
Kasat Narkoba Polres Solok, Iptu Oon Kurnia Ilahi, mengatakan, laporan warga segera ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif. “Setelah bukti awal cukup, kami melakukan penangkapan terhadap pelaku,” ujarnya, Minggu (1/12).
Pelaku pertama yang ditangkap adalah Niko Fernandes (34), warga Jorong Pasa Surian. Ia diamankan di kawasan Pasar Surian pada Sabtu (30/11) siang.
“Saat dilakukan penggeledahan di depan saksi, petugas menemukan satu paket sabu dan satu paket ganja di saku celana pelaku,” ungkap Iptu Oon Kurnia.
Dalam pemeriksaan awal, Niko mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya. Ia juga mengungkapkan bahwa narkoba tersebut diperoleh dari Rahmadi Daut (27), seorang warga setempat.
Berdasarkan pengakuan tersebut, petugas segera mencari Rahmadi. Tidak butuh waktu lama, Rahmadi ditemukan di dekat Pasar Surian. Setelah diamankan, Rahmadi mengakui bahwa ia adalah sumber narkoba yang dimiliki Niko.
Atas temuan barang bukti dan pengakuan keduanya, Niko dan Rahmadi dibawa ke Mapolres Solok untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kedua pelaku kini menghadapi proses hukum sesuai dengan Undang-Undang Narkotika. (vko)






