AGAM/BUKITTINGGI

Ketok Palu, DPRD dan Pemko Bukittinggi Sepakati APBD 2025 dan Dua Perda Baru

0
×

Ketok Palu, DPRD dan Pemko Bukittinggi Sepakati APBD 2025 dan Dua Perda Baru

Sebarkan artikel ini
TANDATANGAN— Penandatanganan nota kesepakatan antara DPRD dan Pemko Bukittinggi terkait 3 Perda baru, yang dilakukan dalam sidang paripurna, Jumat (29/11) malam di Gedung DPRD Kota Bukittinggi.

BUKITTINGGI, METRO–Dalam rapat paripurna yang digelar Jumat (29/11) malam, DPRD bersama Pemerintah Kota Bukittinggi menyepakati tiga peraturan daerah (Perda) stra­tegis, yakni Perda Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025, Perda Penanaman Modal, dan Perda Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Nota kesepakatan di­tandatangani di Gedung DPRD Bukittinggi, menandai komitmen bersama untuk menjalankan agenda pembangunan tahun depan.

Ketua DPRD Bukittinggi, Syaiful Efendi, menyampaikan bahwa rancangan APBD 2025 telah diajukan oleh Penjabat Wali Kota pada Oktober lalu dan dibahas secara intensif oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Da­erah (TAPD).

Finalisasi dilakukan pa­da 28 November 2024, dan keputusan ini disahkan melalui rapat gabungan komisi serta paripurna internal pada hari berikutnya.

“Alhamdulillah, kita ber­hasil menyepakati APBD 2025 serta dua perda lainnya. Kesepakatan ini menjadi landasan penting untuk menjalankan agenda pembangunan tahun depan,” ujar Syaiful.

Baca Juga  4 anak dan 1 Lansia Tececer dari Keluarga, Diselamatkan oleh Petugas Pos Pam Pasia Tiku

Juru bicara Banggar DPRD memaparkan, APBD 2025 memiliki target pendapatan daerah sebesar Rp 650,3 miliar, dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) mencapai Rp 154,7 miliar. Sementara itu, belanja daerah direncanakan sebesar Rp 657,5 miliar, menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp 7,2 miliar.

Wakil Wali Kota Bukittinggi, Marfendi, meng­apresiasi kerja keras semua pihak dalam penyusunan APBD. “APBD ini harus dikelola dengan trans­paran dan efisien, agar dapat memenuhi kebutuhan masyarakat melalui program yang berdampak langsung pada kesejahteraan,” katanya.

Ranperda Penanaman Modal menggantikan Perda Nomor 2 Tahun 2012, menyesuaikan dengan re­gulasi terbaru dalam Undang-Undang Cipta Kerja. Sementara itu, Perda Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mengatur 12 bab dan 115 pasal, mencakup hak perempuan dan anak, perlindungan khusus anak, forum anak daerah, hingga partisipasi masyarakat.

Baca Juga  PKK Agam Peduli Santuni Anak Penderita Hidrosefalus

Marfendi menekankan pentingnya perda ini untuk mendukung rencana pembangunan yang inklusif dan responsif terhadap perubahan kebijakan nasional serta kondisi daerah.

Dalam rapat tersebut, DPRD dan pemerintah kota juga menyepakati kalender penyelenggaraan pemerintahan daerah tahun 2025. “Kalender ini menjadi pedoman bagi DPRD dan pemerintah dalam menjalankan agenda pemerintahan, memastikan pelaksanaan pembangunan yang terarah dan terkoordinasi,” ujar Syaiful.

Kesepakatan ini menjadi tonggak penting dalam mempersiapkan pelaksanaan tugas dan wewenang pemerintahan daerah, men­ciptakan sinergi untuk mendorong pembangunan Kota Bukittinggi ke arah yang lebih baik. (pry)