Oleh: Mardhiyah Khairun Nisak Mahasiswa (Jurusan Administrasi Publik, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Unand)
Pendahuluan
Permasalahan mengenai pekerja anak di Indonesia menjadi salah satu isu sosial yang memprihatinkan, fenomena ini tak jarang disebabkan oleh keluarga yang terjerat kemiskinan dan kurangnya akses pendidikan bagi mereka, serta kurang kesadaran mengenai hak hak anak.
Hak anak adalah hak hak asasi yang melekat pada setiap anak, dan berfungsi sebagai dasar bangunan dari budaya penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM). Ada 4 dasar hak anak berdasarkan Konvensi Hak Anak (KHA), yaitu Hak Hidup, Hak Tumbuh Kembang, Hak Perlindungan dan Hak Partisipasi.
Mengutip data dari Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah pekerja anak di Indonesia pada Tahun 2023 mencapai 1,01 juta orang. Jutaan anak Indonesia bekerja dalam berbagai sektor, seperti pertanian, perikanan, sektor jasa, dan industry. Kondisi ini mengancam hak anak dalam memperoleh pendidikan yang layak dan merampas masa kanak kanak mereka.
Latar Belakang
Pekerja anak adalah istilah yang merujuk pada mempekerjakan anak anak dibawah umur dengan maksud mengeksploitasi anak anak untuk melakukan pekerjaan yang berbahaya, merugikan anak secara fisik, mental, sosial, ataupun moral. Menurut (KPPA & BPS, 2019), Pekerja anak merupakan penduduk usia 5-17 tahun yang melakukan kegiatan ekonomi, minimal satu jam berturut turut tanpa terputus dalam periode seminggu dengan tujuan memperoleh pendapatan atau imbalan dalam bentuk lain.
Penyebab utama yang mempengaruhi eksploitasi pekerja anak adalah kondisi ekonomi keluarga yang sulit. Karena, seringkali keluarga yang terjerat kemiskinan tidak dapat memenuhi kebutuhan dasarnya seperti sandang, pangan dan papan, maka karena inilah anak anak dianggap sebagai sumber pendapatan tambahan bagi keluarga untuk memenuhi kebutuhan dan biaya hidup sehari hari.