KOTO TANGAH, METRO–Seorang mahasiswa di Padang mendapatkan pemberentian tuntutan dan diserahkan kembali ke pihak keluarga lewat program Restorative Justice (RJ) yang diinisiasi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang.
Penyerahan kembali mahasiswa berinisial MI tersebut dilakukan di Rumah RJ Kantor Camat Koto Tangah, pada Selasa, (26/11) siang.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padang, Aliansyah, mengatakan bahwa MI tersebut adalah seorang mahasiswa di salah satu universitas di Padang yang terjerat kasus penyalahgunaan narkoba.
Katanya, MI sempat di tangkap oleh Satresnarkoba Polresta Padang di rumahnya. Setelah melalui proses yang cukup panjang, akhirnya MI diberikan kesempatan untuk kembali ke tengah-tengah masyarakat lewat program RJ.
“Awalnya MI terjerat perkara penyalahgunaan narkotika, lalu kami mengajukan kepada pimpinan untuk yang bersangkutan mendapatkan RJ, dan disetujui. Dan dilakukan rehabilitas di RSJ HB Saanin Padang selama tiga bulan, ” katanya.
Dijelaskannya, alasan yang bersangkutan mendapatkan program RJ dari Kejari Padang tersebut karena MI adalah murni hanya pemakai, dan tidak pernah terlibat dengan jaringan narkoba dan sejenisnya.
“RJ ini diberikan dengan harapan agar dia memiliki kesempatan untuk melanjutkan kuliahnya sehingga bisa menempuu cita-cita dan menjadi kebanggaan orang tua, ” katanya.
Sementara itu, keluarga MI yang hadir tak kuasa menahan air mata melihat MI dibebaskan dari tuntutan hukum lewat program RJ tersebut.
Kata Aliansyah, Rumah RJ Koto Tangah merupakan Rumah RJ pertama di Kota Padang, yang kemudian disusul dengan 10 rumah RJ lainnya yang berada di masing-masing kecamatan di Kota Padang.
Dia juga mengapresiasi Pemerintah Kota (Pemko) Padang yang telah memfasilitasi rumah RJ di setiap kecamatan. (brm)






