KOTO TANGAH, METRO–Seorang mahasiswa di Padang mendapatkan pemberentian tuntutan dan diserahkan kembali ke pihak keluarga lewat program Restorative Justice (RJ) yang diinisiasi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang.
Penyerahan kembali mahasiswa berinisial MI tersebut dilakukan di Rumah RJ Kantor Camat Koto Tangah, pada Selasa, (26/11) siang.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padang, Aliansyah, mengatakan bahwa MI tersebut adalah seorang mahasiswa di salah satu universitas di Padang yang terjerat kasus penyalahgunaan narkoba.
Katanya, MI sempat di tangkap oleh Satresnarkoba Polresta Padang di rumahnya. Setelah melalui proses yang cukup panjang, akhirnya MI diberikan kesempatan untuk kembali ke tengah-tengah masyarakat lewat program RJ.
“Awalnya MI terjerat perkara penyalahgunaan narkotika, lalu kami mengajukan kepada pimpinan untuk yang bersangkutan mendapatkan RJ, dan disetujui. Dan dilakukan rehabilitas di RSJ HB Saanin Padang selama tiga bulan, ” katanya.
