PADANG, METRO–Ratusan Alat peraga Kampanye (APK) dan Bahan Kampanye (BK) para calon kepala daerah (Cakada) kembali ditertibkan Satpol PP bersama tim gabungan pada Senin (25/11) pagi.
Penertiban ini adalah hari kedua pelaksanaan penertiban APK dan BK yang menyasar seluruh wilayah Kota Padang. Tim penertiban dilepas langsung oleh Kasat Pol PP Padang, Chandra Eka Putra dengan diawali apel gelar pasukan di mako.
Dalam apel tersebut Chandra menjelaskan bahwa setiap yang bergambar calon kontestan baik berupa ajakan atau apa pun yang berhubungan dengan para calon itu sudah termasuk kepada alat peraga kampanye dan harus ditertibkan, Ini adalah langkah upaya untuk kembali menciptakan kondisi yang indah tertib serta nyaman di Kota Padang.
“Dengan banyak poster, spanduk dan jenis lainnya yang dipasang oleh para tim kontestan Pilkada ini telah merusak keindahan Kota serta melanggar Perda 11 tahun 2005. Oleh karena itu harus ditertibkan hingga bersih,” ungkapnya.
Dia juga menyebutkan, selain tim gabungan ini personelnya yang di BKO-kan di masing-masing kecamatan bersama Bawaslu juga telah berupaya untuk menertibkan spanduk-spanduk yang ada di wilayah mereka masing-masing.
