PADANG, METRO–Kabag Ops Polres Solok Selatan (Solsel), AKP Dadang Iskandar yang tega menembak mati Kasatreskrim Kompol (Anumerta) Ryanto Ulil Anshar di pelataran parkir Polres setempat, pada Jumat (22/11) lalu, terancam pidana hukuman mati dan diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) dari Kepolisian alias dipecat.
Saat ini, AKP Dadang Iskandar yang juga mantan Kasatresnarkoba Polresta Padang itu, sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Sumbar. Pada Sabtu (24/11), AKP Dadang dipamerkan di hadapan awak media di Mapolda Sumbar. Kepalanya plontos, dan mengenakan baju tahanan warna biru, dengan tangan diborgol dan dikawal oleh Provost.
“Pelaku ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana. Dugaan pembunuhan berencana ini muncul dari sejumlah fakta yang ada di lapangan,” kata Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Dwi Sulystiawan saat konfrensi pers.
Kombes Pol Dwi, selain tersangka pembunuhan, AKP Dadang juga menjadi tersangka pelanggaran etik. Pasal yang disangkakan Pasal 13 Ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003, yang mengatur bahwa anggota Polri dapat diberhentikan tidak dengan hormat.
“Yang bersangkutan melanggar sumpah/janji anggota Polri, sumpah/janji jabatan, Kode Etik Profesi Polri. Ancaman maksimalnya berupa pemberhentian tidak dengan hormat. Dengan PTDH, yang bersangkutan tidak lagi mendapatkan hak gaji pensiun,” tegas Kombes Pol Dwi.
Sementara, Dirreskrimum Polda Sumbar, Kombes Pol Andri Kurniawan, salah satu yang menyebabkan AKP Dadang dijerat pasal pembunuhan berencana adalah jumlah peluru yang ia bawa saat insiden penembakan itu. Menurutnya, AKP Dadang membawa dua magasin peluru.
“Di mana magasin pertama berisi 15 peluru, sementara magasin kedua berisi 16 butir peluru.Tidak hanya itu, Dadang juga membawa 11 butir peluru dalam kantong celananya. Jumlah peluru sebanyak ini mengindikasikan bahwa Dadang memang ada rencana untuk melakukan penembakan terhadap korban,” jelas Kombes Pol Andri.
Sehingga, kata Kombes Pol Andri, AKP Dadang dijerat dengan pasal berlapis. Pihaknya pun menjerat pelaku dengan pasal pembunuhan berencana hingga pembunuhan. “Berdasarkan bukti yang cukup, kita lakukan penahanan terhadap yang bersangkutan. Penyidik telah menjerat dengan pasal berlapis. Mulai dari pembunuhan.
“Pembunuhan berencana 340 KUHP, subsider 338 dan 351 ayat 3. Ancamannya hukuman mati) jika mengacu pada pasal 340 KUHP,” lanjut dia.
Selain itu, kata Kombes Pol Andry Kurniawan, penyidik masih mendalami kasus tersebut, termasuk motif di balik penembakan itu. Menurut Andry, pelaku diduga memiliki rasa tidak senang terhadap penegakan hukum yang dilakukan korban.
“Motif sementara, ketika AKP Dadang mencoba meminta tolong kepada korban tidak ada respons. Selanjutnya yang bersangkutan melakukan penembakan terhadap korban karena kesal terhadap korban,” ujar Kombes Pol Andry.
Tembaki
Rumah Kapolres
Selain itu, menutur Kombes Pol Andry, AKP Dadang ternyata juga berniat menghabisi Kapolres Solok Selatan AKBP Arief Mukti. Tujuh peluru dilepaskan tersangka ke rumah dinas kapolres. Beruntung, kapolres dan seluruh penghuni yang ada di rumah dinas selamat dari maut.
“Berdasarkan olah TKP, lokasi penembakan memang betul (ada penembakan ke rumah Kapolres). Kita temukan proyektil dan selongsong di sana. Enam selongsong kita temukan di sekitar rumah dinas Kapolres,” jelas Kombes Andry.
Kombes Pol Andry menjelaskan, Kapolres Solsel sedang berada di dalam rumah saat tembakan demi tembakan itu terjadi. Namun, tembakan itu tidak mengenai Kapolres maupun penghuni rumah dinas Kapolres yang jaraknya hanya 20 Meter dari TKP AKP Dadang menembak mati korban.
