SUDIRMAN, METRO – Wakil Gubernur (Wagub) Sumbar, Nasrul Abit ternyata tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) pada Pemilu 2019 ini. Hal itu diketahui setelah dilakukan pengecekan daftar pemilih tetap melalui melalui portal https://sidalih3.kpu.go id.
“Iya benar, saya tidak terdaftar. Kemarin sudah dicek melalui portal sidalih3.kpu.go ternyata tidak muncul nama bapak,” ujar Nasrul Abit membenarkan persoalan tersebut kepada POSMETRO, Rabu (20/3).
Ternyata bukan orang nomor dua di Pemprov Sumbar itu saja yang tidak terdaftar, istrinya Wartawati Nasrul Abit juga tidak terdaftar. “Sama, istri saya juga tidak masuk,” ujar Nasrul Abit lagi.
Nasrul menjelaskan, hingga saat ini alamat KTP-nya masih Pesisir Selatan dan sebelumnya melakukan pencoblosan di Painan. “Dulu saya nyoblos di Painan, TPS-nya saya lupa tapi lokasinya di Dinas Pendidikan Pessel,” terang Nasrul Abit.
Kemungkinan, kata Ketua DPD Gerindra Sumbar itu, yang berwenang mengurus daftar pemilih, menduga dirinya sudah pindah ke Padang setelah menjadi Wakil Gubernur Sumbar.
”Saya juga heran, data saya tentu ada di Disdukcapil Pessel. Nah ketika melaporkan ke KPU seharusnya kami masuk sebab masih tercatat sebagai warga Pessel,” sebut Nasrul Abit.
Sementara, Budi Arif yang ditugaskan mengurus data pemilih Wagub menyampaikan telah berkoordinasi dengan KPU Pessel terkait masalah tersebut. Bahkan sudah bertemu langsung dengan Ketua KPU Pessel.
”Dari penyampaian KPU, pak Wagub dan keluarga masuk ke DPK (daftar pemilih khusus) dan bisa memilih di TPS 5 Perumnas, Painan Timur sesuai alamat KTP antara pukul 12.00-13.00 WIB,” terang Budi.
Sebelumnya diberitakan, Divisi Program dan Data Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang, Yusrin Trinanda mengatakan, bagi masyarakat yang namanya belum terdaftar di DPT tetap bisa menyoblos dengan menunjukkan KTP Elektronik (E-KTP).
”Kalau masyarakat belum terdaftar sebagai pemilih, di hari H masih bisa menggunakan hak pilih dengan membawa e-KTP di domisili yang bersangkutan,” kata Yusrin Trinanda kepada Posmetro, Senin (25/6).
Kendati belum semua warga yang memiliki hak memilih itu mendapatkan e-KTP, Yusrin menyebutkan, KPU telah menerbitkan Peraturan yang memperbolehkan warga yang memegang Surat Keterangan Kependudukan bisa dicatatkan dalam daftar pemilih. Hal ini, berkaitan dengan proses penerbitan e-KTP yang harus melalui empat tahapan.
”Minimal yang sudah menjalani tahapan perekaman (data, red) boleh diberikan surat keterangan. Makanya kami menyarankan agar proses perekaman data penduduk (oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat) dimaksimalkan,” terang Yusrin. (mil)





