JAKARTA, METRO–Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menyatakan Presiden Prabowo Subianto tidak melanggar aturan buntut mengkampanyekan cagub-cawagub Jawa Tengah, Ahmad Luthfi – Taj Yasin di media sosial beberapa waktu lalu.
Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja menarik kesimpulan bahwa Presiden sebagai pejabat negara boleh ikut kampanye sesuai aturan berdasarkan pasal 70 ayat 22.
“Untuk menjawab pertanyaan tersebut maka perlu merujuk pada ketentuan Pasal 70 ayat (2) UU Pemilihan yang mengatur bahwa ‘Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota, pejabat negara lainnya, serta pejabat daerah dapat ikut dalam kampanye dengan mengajukan izin kampanye sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undang,” kata Bagja dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Pusat, Rabu (20/11).
Selain itu, Bawaslu juga menyebut pengambilan video dilakukan pada 9 November 2024 di akun media sosial khusus kampanye yang resmi terdaftar di KPU Provinsi Jawa Tengah.
















