BERITA UTAMA

Korupsi Impor Gula, Tom Lembong Anggap Kejagung Lakukan Abuse of Power

0
×

Korupsi Impor Gula, Tom Lembong Anggap Kejagung Lakukan Abuse of Power

Sebarkan artikel ini
DITAHAN KEJAGUNG— Menteri Perdagangan tahun 2015-2016 Thomas Lembong dibawa menuju mobil tahanan di Kejaksaan Agung.

JAKARTA, METRO–Eks Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong menilai penetapam tersangkanya dalam kasus dugaan korupsi impor gula tidak sah. Dia menilai telah tersebut penyalahgunaan wewenang oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

“Alasan pokok diajukan praperadilan ini didasarkan pada terjadinya kesewenang-wenangan, abuse of power, dan pelayanan hukum acara pidana yang dilakukan termohon dalam proses penetapan tersangka dan penahanan,” kata Pengacara Tom, Amir Husni Mubarok dalam persidangan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (18/11).

Pihak Tom menilai penetapan tersangka ini harus gugur demi hukum. Sebab, tidak sesuai dengan perundang-undangan.

“Penetapan tersangka pemohon tidak didasarkan pada bukti permulaan berupa minimal 2 alat bukti sebagaimana diatur dalam pasal 184 KUHAP,” jelas Amir.

Sebelumnya, Kejagung resmi menetapkan mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Lembong menjadi tersangka kasus dugaan impor gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016. Selain dia, penyidik juga menetapkan tersangka kepada Direktur Pengembangan bisnis pada PT PPI 2015-2016 berinisial CS.

“Selasa 29 oktober 2024 penyidik Jampiduss menetapkan status saksi terhadap 2 orang menjadi tersangka karena telah memenuhi alat bukti yang bersangkutan melakukan korupsi,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (29/10).

Thomas diduga memberikan izin impor gula kristal mentah ke gula kristal putih. Dia diduga melampaui kewenangannya sebagai Mendag pada saat itu.

“TTL berikan penugasan pada perusahaan untuk mengimpor gula kristal mentah jadi gula kristal putih dalam rangka stabiliasi harga gula karena harga gula melambung tinggi. Padahal, seharusnya yang berhak melakukan impor gula untuk kebutuhan dalam negeri adalah BUMN yang ditunjuk menteri perdagangan itu pun gula kristal putih bukan gula kristal mentah,” jelas Abdul.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Thomas dan satu tersangka lainnya dikenakan penahanan selama 20 hari ke depan di dua rutan berbeda. Thomas di rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan CS ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung. (jpg)