PAYAKUMBUH, METRO–Ketua Panitia Pengawas Kecamatan (panwascam) Payakumbuh Timur, Nunug Gazali ingatkan jajarannya, khususnya Pengawas Tempat Pemungutan Suara (P-TPS) yang akan bertugas melakukan pengawasan saat hari Pemilihan pada 27 November nanti untuk fokus melakukan pengawasan, sehingga tiap proses berjalan sesuai aturan dan ketentuan.
Diantaranya, fokus melakukan pengawasan proses pungut hitung suara, denah atau lokasi TPS harus sesuai dengan yang ditetapkan KPU, mengawasi pemilih DPTb atau Pemilih Pindahan, serta memastikan tidak ada pemilih yang membawa handphone ke dalam bilik suara dan menggunakannya.
Selain itu, Pengawas TPS juga harus mengawasi pendistribusian C Pemberitahuan kepada masyarakat untuk memilih oleh KPPS, sebab C Pemberitahuan itu juga bisa diberikan di lokasi TPS saat hari Pemilihan.
“Kita terus maksimal memberikan penguatan kepada 42 Pengawas Tempat Pemungutan Suara atau P-TPS di Kecamatan Payakumbuh Timur melalui Pengawas Kelurahan Desa/PKD, sehingga nantinya proses pungut hitung di TPS maupun hal lainnya berjalan sesuai aturan,” ucap Ketua Panwascam Payakumbuh Timur, Nunung Gazali, baru-baru ini didampingi Afdal Rizki, Agustini, dua anggota Panwascam lainya disela-sela kegiatan Pelatihan dan Penguatan Kapasitas Panwas Kelurahan/Desa dalam rangka persiapan Pemilihan serentak Nasional tahun 2024.
Lebih jauh Nunug menegaskan bahwa, P-TPS harus memastikan bahwa mereka atau pemilih yang menerima C Pemberitahuan sesuai dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan sesuai KTP atau Identitas Kependudukan Digital (IKD).
“Pengawas Tempat Pemungutan Suara atau P-TPS juga harus memastikan bahwa mereka atau pemilih yang menerima C Pemberitahuan sesuai dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan sesuai KTP atau Identitas Kependudukan Digital (IKD). Jangan sampai masyarakat yang menggunakan IKD tidak bisa memilih,” tambahnya.
















