PASAMAN, METRO – Pemerintah Daerah Kabupaten Pasaman menjalin kerjasama melalui Memorandum of Understanding (MoU) dengan perusahaan asal Korea Selatan (Korsel) yakni PT SJ Global Ltd yang ingin berinvestasi di daerah Pasaman dalam hal pengembangan tanaman kenaf. Kerjasama itu telah dituangkan melalui penandatanganan MoU oleh Bupati Pasaman, H. Yusuf Lubis dengan Mr Shin Myunghwan selaku President SJ Global Ltd bertempat di ruang Bupati Pasaman, Selasa (19/3) kemarin.
Bupati Pasaman, H Yusuf Lubis dalam kesempatan itu menyatakan tujuan dari program kerja sama ini untuk pengembangan tanaman kenaf di daerah tersebut untuk memenuhi kebutuhan bahan baku industri SJ Global Ltd.
Penandatanganan MoU tersebut dimaksudkan sebagai tanda keseriusan antara pihak pertama dengan pihak ke dua untuk membangun kerjasama yang saling menguntungkan dalam rangka pengembangan tanaman kenaf di Kabupaten Pasaman. Bupati juga menyebutkan, tujuan MoU tersebut adalah untuk membangun kemitraan yang saling menguntungkan antara pihak pertama dan pihak kedua dalam rangka usaha pengembangan tanaman kenaf.
Menurutnya, ada keuntungan dalam kerja sama itu yakni adanya perusahaan yang membuka ruang investasi di Ranah Pasaman ini terutama dalam hal pengembangan tanaman kenaf.
”Ke depan akan ada pengembangan tanaman kenaf dalam program ini dan kita harapkan, dengan kerjasama ini ekonomi masyarakat di daerah kita terbantu oleh investor dari Korea Selatan tersebut,” jelas Bupati.
Sementara itu President SJ Global Ltd Mr Shin Myunghwan mengatakan, Tanaman kenaf (Hibiscus cannabinus L.) mempunyai peranan yang cukup penting bagi perekonomian Indonesia. Kenaf merupakan salah satu jenis tanaman penghasil serat selain rosela (Hibiscus sabdariffa) dan yute (Corchorus capsularis).
”Tanaman kenaf itu sejenis tanaman yang sangat mudah hidup, baik dilahan mati suri intinya kena cahaya matahari 4 bulan tanaman tersebut bisa di panen,” katanya.
Ia juga menjelaskan berdasarkan hasil penelitian dari perusahaannya di Gangon Universty Research yang telah dilakukan hampir 15 tahun, bahwa tanaman kenaf dapat digunakan untuk pembuatan Plastic, Carpet, Biomassp, Medicine.
Selain itu, serat kenaf juga dapat digunakan sebagai bahan baku untuk lapisan dalam mobil dan kursi mobil-mobil mewah. Serta serat kenaf juga dapat dijadikan sebagai bahan baku pembuatan doortrim mobil.
Disampaikannya, alasan perusahaannya memilih Pasaman untuk berivenstasi karena Pasaman sangat luas dan cocok dalam menginvestasikan program pengembangan tanaman kenaf.
“Salah satu alasan kami berinvestasi di Pasaman ialah dukungan pemkab dalam memberikan kemudahan investasi bagi investor asing. Makanya kita ingin investasi di daerah ini, baik lahan dan pengolahan teknologi serta bibit, bahkan jika lahan cukup besar memungkinkan perusahaan juga akan mendirikan pabrik pengolahan tanaman kenaf tersebut,” katanya.
Terkait dengan rencana investasi pengembangan tanaman kenaf, Mr Shin menyampaikan setidaknya ada empat faktor pendukung di Pasaman yang dapat memastikan keberhasilan investasi tersebut, yakni mudahnya perizinan, tersedianya lahan, sumber daya alam dan sumber daya manusia.
“Saya juga berjanji akan melibatkan masyarakat lokal untuk menjadi pekerja di perusahaan miliknya,” katanya. Disisi lain Kabag Hukum Setda Pasaman, Eri Hermawan juga mengatakan,
Memorandum of Understanding (MoU) antara Pemerintah Kabupaten Pasaman dengan SJ GLOBAL Ltd Nomor : 181/3/BUP-PAS/2019, Nomor : 001/SJG/19-03-2019 tentang Pengembangan tanaman kenaf ditandatangani di ruang Bupati pada Selasa sore kemarin.
Dalam MoU itu kata dia, Hak dan kewajiban pihak pertama dalam rangka pelaksanaan kegiatan usaha itu yang pertama adalah, menerima informasi lebih lanjut tentang rencana kegiatan investasi yang dilakukan oleh pihak ke dua untuk bahan dan data yang dituangkan dalam naskah perjanjian kerjasama yang didalamnya paling sedikit memuat latar belakang, maksud dan tujuan, objek kerjasama, lingkup kegiatan jangka waktu, dan rencana pembiayaan.
Yang ke dua, kata Eri kita meminta pihak ke dua untuk memenuhi persyaratan perjanjian kerjasama dalam rangka investasi tersebut sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Guna menunjang kelancaran pelaksanaan kegiatan investasi yang akan dilakukan pihak ke dua, pihak pertama berkewajiban memberikan informasi dan membantu memfasilitasi pihak kedua sesuai kewenangan yang dimiliki,” katanya. (cr6)





