METRO SUMBAR

Bahas APBD Tahun 2025, Bupati Dharmasraya Minta Pembahasan Mendalam untuk Pengeluaran Daerah

0
×

Bahas APBD Tahun 2025, Bupati Dharmasraya Minta Pembahasan Mendalam untuk Pengeluaran Daerah

Sebarkan artikel ini
PEMBAHASAN APBD 2025— Bupati Dharmasraya Sutan Riska Tuanku Kerajaan dan anggota DPRD berfoto beesama usaimembahas Asistensi RKS SKPD pada APBD Dharmasraya TA 2025, Sabtu (16/11).

DHARMASRAYA, METRO–Bupati Dharmasraya Sutan Riska Tuanku Kerajaan dan anggota DPRD membahas Asistensi Rencana Kerja Anggaran Satuan Kerja Perangkat Dae­rah (RKS SKPD) pada APBD Kabupaten Dharmasraya Tahun Anggaran (TA) 2025, Sabtu (16/11).

Acara ini dihadiri oleh Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Dharmasraya, Sekda, Adlisman, Staf Ahli Bupati, Asisten, Kepala OPD, Kepala Bagian di Lingkungan Sekretariat Daerah, Tim Anggaran Daerah Kabupaten Dharmasraya.

Asistensi RKPA-SKPD tahun 2025 ini hadirkan masing-masing komisi dan Tim APIP yang akan me­laksanakan reviu secara parallel terhadap APBD Tahun 2025. Dimana sesuai Permendagri 15 tahun 2024 tentang pedoman pe­nyu­sunan APBD tahun 2025 menyatakan bahwa sebelum Ranperda tahun 2025 menyatakan bahwa sebelum ranperda disampaikan ke Gubernur untuk dieva­luasi sebelumnya harus direview dulu oleh APIP (Inspektorat).

“Pada 11 November yang lalu, kami telah membacakan Nota Keuangan terhadap Rancangan Pe­raturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2025 kehadapan anggota dewan tang terhormat. Kemudian dilanjutkan dengan pandangan umum fraksi melalui juru bicara masing-ma­sing fraksi yang ditindaklanjuti dengan jawaban atas pandangan umum dewan tersebut pada tanggal 13 November 2024,” kata Bupati.

Baca Juga  PT. Sangkuriang Internasional Sosialisasikan Aplikasi Way Finder Tentang Evakuasi Bencana

Sebagaimana yang telah diutarakan pada penyampaian jawaban atas pandangan umum fraksi pada tanggal 13 November 2024 kemarin, bahwa apabila masih terdapat hal yang kurang tepat ataupun kurang sesuai dengan mak­sud dan harapan anggota dewan. Maka pada kesempatan asisten ini dapat ditanyakan atau dimintakan penjelasan yang le­bih terinci kepada OPD yang bersangkutan terkait beberapa hal yang memerlukan penjelasan maupun klarifikasi lebih lanjut.

“Memahami beban anggaran dan kemampuan keuangan daerah pada tahun 2025 yang masih mengalami tekanan yang berat terutama beban pengelolaan belanja APBD yang cukup besar, sesuai dengan SE Menteri Keua­ngan Nomor S-116/PK/2024 tanggal 19 September 2024 tentang penyampaian rincian alokasi transfer ke daerah tahun anggaran 2025,” bebernya lagi.

Dimana dalam Surat Edaran tersebut disampaikan kepada daerah dalam penyusunan tahun 2025 agar memperhatikan beberapa point penting antara lain APBD TA 2025 harus memberikan stimulus untuk mendukung reformasi structural. Guna memulihkan ekonomi, me­ningkatkan produktivitas dan daya saing daerah.

Pemerintah daerah agar mengubah budaya kerja seperti melaksanakan kerja digital dalam pertemuan atau rapat dan mengurangi belanja yang tidak efektif. Dalam belanja barang, belanja jasa, belanja pemeliharaan, dan belanja perjalanan dinas yang digunakan untuk o­perasional kantor dan belanja aparatur. Sehingga dapat dialihkan kepada belanja yang memberikan manfaat langsung kepada masyarakat.

Baca Juga  Surat Suara DPD RI Pemilu 2024 Pessel, Dimusnahkan KPU Pessel

Penyusunan program, kegiatan, sub kegiatan dan anggaran dalam APBD TA 2025 dilakukan secara efi­sien, efektif, tidak bersifat rutinitas, tidak monoton, dan tetao antisifatif, responsive serta fleksibel dalam menghadapi dina­mika pandemic dan perekonomian. Pemerintah daerah agar menindaklanjuti iklim investasi dan berusaha di daerah. Serta pe­ngembangan ekspor, se­hingga dapat meningkatkan PAD berupa pajak da­erah dan retribusi daerah. Hasil pengelolaan keka­yaan daerah dan lain-lain PAD yang sah.

“APBD sebagai dasar pengelolaan keuangan da­erah dalam masa satu ta­hun anggaran, maka APBD secara keseluruhan perlu dilakukan pemba­hasan sebagai sebuah tindakan korektif yang bercermin pada kondisi rill pendapatan, kebutuhan belanja, fungsi stabilitas. Dan fungsi alokasi yang diemban pemerintah dalam menjalankan tugas peme­rintahan, pembangunan dan pembina­an,” terangnya lagi. (cr1)