SAWAHLUNTO, METRO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sawahlunto mengatakan pihaknya telah melakukan tiga kali perubahan Daftar Calon Tetap (DCT) anggota legislatif, untuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sawahlunto. Hal itu dilakukan sejak ditetapkan pada 20 September 2018 lalu.
Hal itu dikatakan anggota Divisi Teknis Penyelenggaraan, Jasmadi, kemarin. Katanya, sebelum dilakukan perubahan, terdapat 253 Calon Anggota Legislatif (Caleg) yang masuk DCT dari Partai Politik (Parpol) peserta pemilu, minus dua partai yang tidak mendaftarkan Calegnya yakni Partai Garuda dan Partai Bulan Bintang (PBB).
”Perubahan pertama, dilakukan pada 11 Oktober 2018, dengan memasukkan Caleg Partai Demokrat nomor urut 1 atas nama Syamdirja, Daerah Pemilihan (Dapil) 2 Talawi berdasarkan putusan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Sawahlunto. Dengan memasukkan Syamdirja ke DCT, jumlah caleg di DCT sebanyak 254 orang,” katanya.
Kemudian, perubahan kedua dilakukan pada 29 Oktober 2018, dengan mengeluarkan putusan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) atas nama Indarno, Caleg Partai Nasional Demokrat (Nasdem) nomor urut 2 Dapil 3 Silungkang-Lembah Segar, juga karena meninggal dunia.
Perubahan ketiga dikeluarkan pada 29 Desember 2018, dengan men-TMS-kan Caleg Partai Berkarya atas nama Hapri dengan nomor urut 4 Dapil 2 Talawi karena meninggal dunia.
”Dengan dikeluarkannya dua putusan TMS tersebut. Sehingga kini Caleg yang masuk dalam DPT KPU Kota Sawahlunto berjumlah 252 orang,” tambahnya.
Namun dua Caleg yang di-TMS-kan tersebut, namanya dipastikan tidak tercantum dalam surat suara. ”Dalam surat suara nama dua orang Caleg yang meninggal dunia tidak ada, namun nomor urutnya masih. Jika masih ada yang mencoblos mereka, suara tersebut untuk partainya,” tuturnya.
Pada kesempatan itu, Jasmadi mengajak seluruh masyarakat Sawahlunto yang sudah memiliki hak pilih, untuk menggunakan hak pilihnya pada pemilihan umum 2019 pada 17 April mendatang. (zek)





