LIMAUMANIS, METRO–Universitas Andalas (Unand) akan melaksanakan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang, dengan sukarela terhadap dua putusan polemik di Unand yang diajukan ke pengadilan.
Rektor Unand Efa Yonedi, kepada awak media, Jumat (15/11) mengungkapkan, putusan yang pertama yaitu tentang Wakil Rektor (WR) I dan terkait Ketua Lembaga Penjaminan Mutu (LPM).
“Intinya dua putusan pengadilan tersebut, Unand sebagai institusi yang taat hukum, maka rektor akan menerima putusan pengadilan secara sukarela,” katanya.
Diceritakannya, polemik yang terjadi tersebut berawal pada saat dia mengangkat Prof. Nilda Tri Putri sebagai ketua LPM Unand pada 2 Januari 2024 lalu, yang kemudian pengangkatan tersebut terjadi perbedaan pendapat dengan Majelis Wali Amanat (MWA) terkait syarat memiliki pengalaman manajemerial selama dua tahun.
“Kemudian takdir mengharuskan saya memberhentikan ketua LPM Unand berdasarkan rekomendasi dari MWA, kemudian berdasarkan sidang memutuskan bahwa rektor berkewajiban mengembalikan harkat, martabat, dan kedudukan Prof. Nilda Tri Putri selaku ketua LPM,” katanya.
Selain menerima putusan pengadilan tersebut, katanya, pihaknya juga telah mengeksekusi keputusan tersebut pada, Jumat (15/11).
“Setelah kami melakukan eksekusi terhadap putusan pengadilan tersebut, ternyata Prof Nilda Tri Putri menyatakan tidak bersedia lagi untuk melanjutkan tugas tersebut,” ungkapnya.
Lanjutnya, setelah dimusyawarahkan bersama, akhirnya mendapatkan titik temu, dimana akademisi yang sebelumnya menjabat di jabatan yang sama diminta kembali untuk melanjutkan tugasnya di periode ini.
“Sehingga pejabat yang sebelumnya mengemban amanah sebagai ketua LPM Prof. Hardisman tetap melanjutkan jabatan sebagai ketua LPM,” katanya.
