PARIAMAN, METRO–Program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan khusus nelayan selama setahun yang dilaksanakan oleh Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) memberikan manfaat yang cukup besar bagi nelayan.
Salah seorang warga Pariaman, Nico mengungkapkan, dirinya dan keluarga menerima santunan dari BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp42 juta sebagai ahli waris ayahnya Asnul (64) seorang nelayan yang meninggal November 2023 lalu.
Niko mengungkapkan ayahnya Asnul semasa hidupnya seorang nelayan di Pasia Pariaman Pantai Gandoriah, Kota Pariaman. Namun musibah itu datang saat ayahnya meninggal karena sejak Agustus 2021, harus menjalani cuci darah di rumah sakit karena sakit.
Meski demikian, saat ayahnya masih hidup, Nico mendaftarkan ayahnya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan setelah mendapat informasi adanya program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan nelayan yang dilaksanakan DKP Sumbar.
“Ayah saya terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan enam bulan sebelum meninggal November 2023 lalu,” ungkap Nico saat ikut Sosialisasi Jaminan Sosial BPJS Ketenagakerjaan Nelayan yang dilaksanakan DKP Sumbar, Kamis (14/11) di Aula UPTD Konservasi Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Kawasan Konservasi Perairan Daerah (KKPD) Pariaman.
Sementara, Kepala DKP Sumbar, Refti Warda didampingi Sekretaris Resi Suriati mengungkapkan, DKP Sumbar dalam programnya untuk nelayan sebagai kelompok pekerja rentan, menanggung biaya jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan khusus nelayan ini selama setahun.
Refti nenambahkan, program jaminan sosial ini dimulai 2023 dan dilanjutkan 2024. Biaya kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan nelayan ini ditanggung oleh APBD Provinsi Sumbar dan juga ada dari pokok pikiran (pokir) Anggota DPRD Sumbar.
