AGAM, METRO–Nagari Lubuk Basung, Kabupaten Agam, menjadi sorotan dalam upaya pemberantasan korupsi di tingkat desa setelah berhasil terpilih sebagai desa percontohan antikorupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.
Kegiatan monitoring dan penilaian hasil implementasi budaya antikorupsi di Nagari Lubuk Basung dilaksanakan pada Kamis (14/11). Penilaian ini juga melibatkan nagari-nagari lainnya di Kabupaten 50 Kota dan Kota Sawahlunto.
Dalam kegiatan tersebut, Plh Bupati Agam yang diwakili oleh Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia, Roza Syafdefianti, SSTP, MSc, memberikan apresiasi atas komitmen Nagari Lubuk Basung dalam membangun budaya antikorupsi di tengah masyarakat.
“Pemerintah Nagari Lubuk Basung telah menerapkan prinsip transparansi dengan sangat baik, baik dalam pelayanan publik maupun pengelolaan keuangan. Transparansi ini bisa diakses oleh masyarakat melalui berbagai media, baik offline maupun online,” ujarnya.
Roza juga menekankan pentingnya kearifan lokal dalam mendukung budaya antikorupsi di Nagari Lubuk Basung. Salah satu contoh nyata adalah tradisi Ikan Larangan atau Kampung Ikan, di mana kesepakatan bersama yang dibuat oleh masyarakat dipatuhi dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab.
“Tradisi Ikan Larangan telah menjadi simbol integritas di tengah masyarakat, di mana kebijakan yang disepakati bersama dijalankan secara konsisten,” tambah Roza, yang juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat dan perangkat nagari yang mendukung.
















