JAKARTA, METRO–Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI), R Haidar Alwi mengingatkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) agar tidak menjadi matahari kembar dalam pemberantasan korupsi. Sebab, kedua institusi sudah memiliki batasannya masing-masing.
“Fenomena matahari kembar antara KPK dengan Kejaksaan tidak hanya berpotensi menimbulkan gesekan antar institusi tapi juga kekacauan penegakan hukum khususnya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi,” kata Haidar, Selasa (12/11).
Dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, KPK dan Kejaksaan sama-sama dapat menjalankan fungsi penyelidikan, penyidikan dan penuntutan. Sedangkan Polri hanya terbatas pada fungsi penyelidikan dan penyidikan.













