PADANG, METRO – Diskop dan UKM Padang memberikan pelatihan simpan pinjam pola syariah bagi pengurus koperasi, pada 19-21 Maret. Pelatihan melibatkan 35 orang peserta dan dibuka Sekretaris Diskop UKM Padang Nurhidayati, Selasa (19/3).
“Pelatihan simpan pinjam dan syariah ini bertujuan untuk memberikan kesadaran dan pemahaman kepada masyarkat, pengurus, pemgwas dan anggota tentang koperasi syariah,” ujar Plt Kadiskop UKM Padang Endrizal didampingi Kabid Pemberdayaan Koperasi Evilidiyanti.
Dikatakan Endrizal, pelatihan angkatan pertama ini untuk memberikan pemahaman dan wawasan serta ilmu pengetahuan tentang perkoperasian pola syariah bagi pengurus koperasi. Di mana, sasaran umum yang diharapkan meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat tentang manajemen koperasi syariah.
Sedangkan materi yang diberikan kepada peserta pelatihan terdiri dari, koperasi di Indonesia, pengantar ekonomi syariah, akad-akad dalam ekonomi syariah, bentuk akad pada koperasi syariah dan akuntansi koperasi syariah.
Pelatihan ini dilatarbelakangi sistem ekonomi syariah sejak empat dekade belakangan ini sudah menjadi fenomena global di internasional termasuk di Indonesia. Sedangkan, di Indonesia sistem perbankan syariah telah diterapkan sejak tahun 1992 dan terus berkembang secara masif di seluruh nusantara.
Kemudian, dalam dunia perbankan konvensional dan lembaga non perbankan telah menjadi transformasi yang luar biasa berupa konversi bank konvensional menjadi Bank Syariah. Lalu spin off unit usaha syariah menjadi bank umum syariah terjadi secara besar-besaran sesuai dengan amanah UU.
Transformasi sistem ekonomi konvensional menjadi ekonomi syariah selain tuntutan ajaran Islam, yang mengharamkan riba, juga disebabkan alasan rasional dalam menyehatkan dan mengatakan perekonomian nasional.
Kemudian, menciptakan stabilitas ekonomi nasional dan keuangan negara. Dan koperasi merupakan solo guru perekonomian nasional, namun sistem operasional koperasi di Indonesia masih banyak yang konvensional menggunakan sistem riba, yang sangat terlarang dalam ajaran agama Islam.
Lalu, transformasi dan konversi dari sistem ekonomi konvensional menjadi syariah tidak hanya terjadi dalam perbankan dan lembaga keuangan tetapi juga dalam sistem koperasi konvensional. (boy)