JAKARTA, METRO–Polda Metro Jaya mengungkap, praktik judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dikendalikan oleh 3 tokoh utama. Ketiganya adalah AK, AJ, dan A. Secara keseluruhan, 15 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus judi online ini. Namun, pengendali utama hanya 3 orang.
“Berdasarkan keterangan dari pada para tersangka bahwa kantor tersebut dikendalikan oleh tiga orang tersangka dengan inisial AK, AJ, dan A,” kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (5/11).
Dari seluruh tersangka memiliki peran berbeda-beda. Salah seperti operator atau admin. Mereka ditugaskan untuk mengumpulkan daftar situs judi online. “Tugas dari para karyawan adalah untuk mengumpulkan lihat atau daftar web judi online,” jelasnya.
Situs yang telah didata akan dilaporkan para operator ke AJ. Nantinya diseleksi situs yang akan diblokir dan dilindungi. Daftar situs judi online yang sudah dipilah lalu diserahkan kepada AK. “Agar website yang telah menyetorkan uang, yang mana uang tersebut telah disetor setiap dua Minggu sekali, akan dikeluarkan dari list tersebut,” kata Wira.
















