MENTAWAI, METRO–Polres Kepulauan Mentawai berhasil menangkap pelaku penjualan Pertalite eceran, Sabtu (2/11) lalu. Berdasarkan hasil penangkapan, ditemukan barang bukti berupa 1 unit mobil jenis pikap BA 8062 QZ yang diduga membawa BBM jenis Pertalite sebanyak 40 jeriken isi 35 liter. Total keseluruhan lebih kurang 1400 liter.
Kapolres Mentawai AKBP Rory Ratno A, mengaku penangkapan terjadi di Jalan Raya Sipora, Desa Gosoinan, Kecamatan Sipora Utara, Kabupaten Kepulauan Mentawai, pada pukul 14.00 WIB. Didapati pelaku berjumlah dua orang, yaitu Yaatule (pemilik BBM) dan Deri Wahyudi (sopir pengangkut BBM). Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Mako Polres Kabupaten Kepulauan Mentawai .
Dikatakan Rory Ratno didampingi Kasatreskrim Polres Kepulauan Mentawai, sesuai Laporan Polisi Nomor : LP / A / 19/ XI / 2024 / POLRES KEP MENTAWAI, Tanggal 3 November 2024, telah dilakukan pengembangan sehubungan dengan pengungkapan kemarin bahwa tersangka Yaatule mendapatkan BBM jenis peetalite dari sdr Agus.
Selanjutnya, dilakukan penangkapan terhadap Agus di rumah yang berada di Dusun Karya Bakti Desa Sipora Jaya. Ditemukan 11 jeriken, terdiri 2 jeriken kapasitas 35 liter dalam kondisi penuh/terisi BBM jenis Pertalite, 7 jeriken dalam kodisi kosong dan 2 jeriken kapasitas 25 liter dalam kondisi kosong.
Dari keterangan Agus, dikatakan bahwa BBM jenis pertalite yang didapatkan ke Yaatule tersebut di dapatkannya dari SPBU KM 2 dengan cara di beli.
“Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Mako Polres Kepulauan Mentawai untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas Rory Ratno.
Dalam kejahatan tersebut, YT merupakan pemilik BBM, sedangkan DW adalah sopir mobil pikap. Kedua pelaku, beserta barang bukti berupa mobil pikap Daihatsu hitam dan 40 jeriken pertalite, saat ini sudah berada di Polres Kepulauan Mentawai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
”Dari keterangan pelaku, pertalite yang mereka angkut ini akan dijual kembali. Mereka akan ambil margin keuntungan di situ. Perbuatan ini melanggar hukum karena itu merupakan BBM subsidi,” ujarnya.
Atas perbuatan itu, para pelaku akan dikenai Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang diubah pada Pasal 40 angka 9 UU No 6/2023 tentang Peraturan Pengganti UU No 2/2022 tentang Cipta Kerja.
“Ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara,” tegasnya.
Sementara itu Ketua DPD Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran (BPI KPNPA) Kabupaten Kepulauan Mentawai Tuhowoloo Telaumbanua, memberikan apresiasi kepada Kapolres Mentawai. “Polres Kabupaten Kepulauan Mentawai sangat tegas, dalam penangkapan bisnis minyak subsidi, tapi juga harus berani memproses pemilik SPBU,” tegasnya. (rul)





